Selama "Bulan Pencarian Stunting", ASN Garut Dilarang Dinas ke Luar Kota


Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar kota.

Larangan tersebut ditegaskan Bupati Garut Rudy Gunawan saat memimpin apel gabungan terbatas yang dilaksanakan secara virtual, Senin (30/5/2022).

Ia menyatakan, pada bulan Juni mendatang jajarannya akan difokuskan untuk menangani permasalahan stunting, terutama hal yang berhubungan dengan bulan penimbangan bayi.

“Selama bulan Juni tidak boleh ada studi banding, studi tiru yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” tegas Bupati.

Pencarian anak stunting di Garut.

Rudy menyatakan, awal Juni tahun ini akan dijadikan sebagai "Bulan Pencarian Stunting" sebagai salahsatu bentuk gerakan besar dalam menangani kasus anak gagal tumbuh.

Maka dari itu, ia meminta semua ASN di kecamatan maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk fokus terlebih dahulu bergerak di lapangan.

“Kita ingin kita fokus dulu mengenai masalah hal yang berhubungan dengan bulan penimbangan bayi," sambungnya.

Ia mengungkapkan, data kasus stunting atau gagal tumbuh di wilayahnya terdapat perbedaan dengan yang dimiliki Kementerian Kesehatan RI yakni berada di angka 35 persen, sedangkan data yang dihimpun Pemkab Garut sebesar 13 persen.

Pihaknya pun sudah mengeluarkan anggaran melalui BTT (Belanja Tak Terduga) untuk pelaksanaan bulan penimbangan bayi, guna mencari  data kasus stunting secara akurat.

"Kita pun sudah mengeluarkan anggaran untuk pencatatan dan sebagainya karena ini menjadi data yang penting itu dari anggaran BTT, pergeseran dari BTT, karena ini adalah Perpres 72 (tahun 2021),” katanya.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka