Seorang Pengguna dan Pengedar Narkoba Ditangkap di Jalan Pembangunan Garut


Seorang pemuda berinisial RA (20) warga Kecamatan Tarogong berhasil ditangkap polisi di Jalan Pembagunan karena terbukti sebagai pengedar dan pengguna narkoba. Dari pelaku ditemukan satu paket narkotika yang diduga merupakan jenis sabu-sabu . Polisi menyita obat-obat terlarang itu dalam bentuk tembakau sintetis.

Tembakau sintetis yang ditemukan ini memiliki berat sebesar 3,14 gram. Tembakau sintetis ini dibungkus di dalam kemasan berwarna hitam. Selain barang bukti berupa tembakau sintetis, polisi berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah telepon genggam, tangkapan layar percakapan whatsapp dan instagram, satu perangkat bong (alat penghisap sabu).

Menurut keterangan pelaku, selain menjual barang tersebut ia juga menggunakan barang haram tersebut untuk keperluan pribadi. RA (20) menjelaskan bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial, instagram.

Saat ini pelaku sudah diamankan oleh polisi dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Polres Garut mengimbau kepada seluruh masyarakat Garut untuk menjauhi dan tidak menggunakan narkoba. Laporkan bila menemukan penyelahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka