ADVERTISEMENT
Beranda Seorang Pria Diringkus Polisi Usai Rusak salah Satu Rumah Warga di Singajaya Garut

Seorang Pria Diringkus Polisi Usai Rusak salah Satu Rumah Warga di Singajaya Garut

13 jam yang lalu - waktu baca 1 menit
Sumber: Istimewa

Aksi brutal seorang pria berinisial MH, 23 tahun, menggegerkan warga Desa Singajaya, Kabupaten Garut. Pria yang berasal dari Berau, Kalimantan Timur itu ditangkap pihak kepolisian setelah membuat kerusuhan dan merusak sebuah rumah warga menggunakan sebilah golok.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa siang, 6 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di kediaman seorang warga bernama Iin Badruzaman. Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Singajaya, Iptu Tatang Sukirman, MH tiba-tiba datang dan menghancurkan kaca jendela rumah tanpa alasan jelas. Lebih parahnya lagi, ia bahkan mencoba menyerang pemilik rumah dengan golok yang dibawanya.

Beruntung, korban berhasil menghindari serangan dan tidak mengalami luka serius meski sempat nyaris terkena tebasan. Melihat aksi nekat MH, warga sekitar segera bertindak cepat dengan mengamankan pelaku secara bersama-sama sebelum akhirnya pihak kepolisian datang ke lokasi dan membawa MH beserta barang buktinya.

Baca Juga: Beda Jauh Data Penduduk Miskin di Indonesia: BPS 8,57% dan Bank Dunia 60,3%

Dalam pemeriksaan awal, MH mengaku melakukan tindakan tersebut dalam kondisi tidak sadar penuh setelah menenggak minuman keras. Pengaruh alkohol membuatnya lepas kendali hingga berujung pada aksi pengrusakan dan kekerasan.

Kini, MH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan masyarakat diimbau untuk segera melaporkan segala bentuk tindakan yang meresahkan demi menjaga keamanan lingkungan.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.