ADVERTISEMENT
Beranda Sidang Redistribusi Tanah GTRA Garut: 600 Bidang Tanah di 3 Kecamatan Disidangkan

Sidang Redistribusi Tanah GTRA Garut: 600 Bidang Tanah di 3 Kecamatan Disidangkan

3 hari yang lalu - waktu baca 2 menit

Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Garut menggelar sidang redistribusi tanah di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin, 7 Oktober 2024. Sidang ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, yang menekankan pentingnya pelaksanaan redistribusi tanah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dalam sambutannya, Barnas menyampaikan bahwa redistribusi tanah harus dilaksanakan dengan cepat dan tepat untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Terdapat 600 bidang tanah yang disidangkan dalam acara ini, yang tersebar di tiga kecamatan: 150 bidang di Kecamatan Cikajang, 150 bidang di Kecamatan Pamulihan, dan 300 bidang di Kecamatan Caringin. Semua tanah tersebut telah melalui proses validasi, serta subjek dan objeknya telah diidentifikasi secara menyeluruh. Barnas menegaskan pentingnya memastikan bahwa penerima tanah yang sah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tanah tersebut dapat diproses menjadi dokumen berkekuatan hukum.

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut, Muhammad Rahman, turut hadir dalam sidang tersebut. Rahman menjelaskan bahwa sidang ini merupakan bagian dari proses penerbitan sertifikat tanah melalui program redistribusi di Kabupaten Garut. Program ini bertujuan untuk memberikan legitimasi dan sertifikat tanah kepada masyarakat, dengan harapan dapat meningkatkan taraf hidup mereka. Proses redistribusi ini ditargetkan selesai dalam tahun 2024.

Rahman juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Garut. Hal ini dinilai penting untuk mencegah potensi konflik tanah di masa depan. “Kita harus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat yang terkait agar potensi konflik tidak terjadi,” ujarnya. Sidang redistribusi tanah ini menjadi bagian dari upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat kepemilikan lahan secara legal dan terstruktur.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.