Sopir Minibus Pengangkut BBM Subsidi yang Terbakar di Samarang Ditetapkan Jadi Tersangka


Kepolisian Resor Garut menetapkan tersangka berinisial AA (42), sopir minibus pengangkut BBM bersubsidi yang terbakar di Jalan Raya Samarang pada 2 Agustus 2022.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono seperti dikutip dari Liputan6.com mengungkapkan, tersangka AA merupakan pemilik pertamini ilegal sekaligus penjual BBM bersubsidi.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Kapolres, berawal dari laporan adanya mobil jenis Carry yang terbakar di pinggir Jalan Raya Samarang. Akibat kejadian tersebut, tersangka mengalami luka bakar dan masih menjalani rawat jalan.

"Dalam kasus itu menetapkan korban kebakaran menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM," ujarnya saat jumpa pers, Sabtu (3/9/2022).

Kapolres mengatakan, SPBU mini milik tersangka yang berada di Jalan Pasirwangi saat ini sudah disita polisi.

Ia menambahkan, tersangka biasa menjual BBM tersebut kepada konsumen dengan harga Rp8.650 per liter atau mendapat keuntungan Rp1.000 per liter dari BBM yang dibeli dari SPBU.

“Setiap 4-5 hari sekali tersangka membeli BBM bersubsidi di SPBU itu, kemudian dijual kembali di daerah Pasirwangi,” kata dia.

“Yang bersangkutan setiap bulannya bisa menjual sekitar 2.000 liter dengan keuntungannya 4-5 juta,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang tentang minyak dan gas bumi yang sudah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang Cipta Kerja, bahwa, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak dan gas dan atau LPG yang disubsidi pemerintah akan diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda Rp60 miliar.


1 Komentar :

Mungkin anda suka