Beranda Sudah Berlaku! Maki Teman dengan Nama Hewan Bisa Dipidana Loh
ADVERTISEMENT

Sudah Berlaku! Maki Teman dengan Nama Hewan Bisa Dipidana Loh

1 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Sudah Berlaku! Maki Teman dengan Nama Hewan Bisa Dipidana Loh (Source:freepik)

Kabar baru datang dari KUHP baru yang berlaku soal memaki teman menggunakan nama hewan bisa dituntut pidana sampai denda. 

Awalnya kabar ini beredar lewat media sosial Instagram dan X yang banyak membahas soal unggahan bahwa memaki teman dengan nama hewan akan di pidana. Seperti salah satu ungguhan X oleh akun @txtdrimedia yang menampilkan gambar bertuliskan, "Menghina orang lain dengan sebutan 'Anjing' diancam 6 bulan penjara atau denda Rp10 juta, berlaku 2 Januari 2026".

Tidak hanya media sosial X yang banyak diperbincangkan. Namun, di Instagram juga banyak ditemukan unggahan serupa perihal pemberlakukaan KUHP tersebut. 

Memaki teman dengan sebutan nama hewan seperti "anjing, babi, monyet," dan sebagainnya menjadi hal yang sudah sangat sering di dengar di lingkungan masyarakat. Biasanya anak muda suka menggunakan makian tersebut dalam konteks bercanda. 

Baca juga: RUU KUHAP Disahkan: Apa Arti dan Dampaknya Bagi Masyarakat Indonesia?

Tindakan tersebut diatur dalam pasal 433 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II"

Tindakan tersebut juga termausk dalam kategori penghinaan ringan. Hukum pidana dalam penghinaan ringan tersebut diatur dalam pasal 436 KUHP yang berbunyi: 

"Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,"

Jadi, penghinaan ringan tersebut akan melanggar pasal 436 KUHP yang diancam tindak pidana maksimal 6 bulan atau denda sebesar Rp10 juta. Dengan syarat, penilaian apakah itu candaan atau penghinaan tergantung korban, konteks, dan niat pelaku, serta bisa diselesaikan dengan restorative justice (pendamaian).

Baca juga: Catat! Fenomena Langit yang akan Terjadi di Tahun 2026.

Jadi, tindak pidana ini merupakan delik aduan. Artinya, korban harus membuat pengaduan ke polisi, penyelidik, atau penyidik. Artinya baru diproses jika diadukan oleh korban. Apabila korban ingin membuat pengaduan, maka yang bersangkutan perlu mengumpulkan beberapa bukti, seperti rekaman atau saksi-saksi.

Proses hukum hanya berjalan jika korban merasa dirugikan dan melapor, bukan pidana umum. Tujuannya ntuk melindungi kehormatan orang dan mengurangi normalisasi penghinaan verbal di masyarakat. Penerapannya sangat bergantung pada korban yang melapor dan konteks situasinya, di mana mediasi atau pendamaian seringkali menjadi solusi. 

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.