Beranda RUU KUHAP Disahkan: Apa Arti dan Dampaknya Bagi Masyarakat Indonesia?
ADVERTISEMENT

RUU KUHAP Disahkan: Apa Arti dan Dampaknya Bagi Masyarakat Indonesia?

1 hari yang lalu - waktu baca 5 menit
RUU KUHAP Disahkan: Apa Arti dan Dampaknya Bagi Masyarakat Indonesia? (Source: Istimewa)

Per Jum’at 2 Januari 2026, Indonesia memasuki babak penting dalam sistem hukum pidana nasional. Selain diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil revisi resmi berlaku pula sebagai landasan hukum acara pidana yang modern dan kontemporer.

Baca Juga: RUU KUHAP Baru Resmi Disahkan, Akan Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Transisi dari Sistem Lama ke Hukum Kontemporer

Pengesahan revisi KUHAP dilakukan oleh DPR RI pada 18 November 2025, dan mulai diberlakukan bersamaan dengan KUHP baru sejak 2 Januari 2026. Dua regulasi ini menjadi fondasi baru bagi penegakan hukum pidana di Indonesia setelah KUHAP lama berlaku lebih dari 44 tahun.

Pengesahan KUHAP baru dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan hukum yang relevan dengan dinamika sosial dan menjamin kesinambungan dengan KUHP yang telah disahkan sebelumnya.

Ketua Komisi III DPR menyebut bahwa perubahan ini mencerminkan pergerakan hukum pidana Indonesia menuju keadilan substantif dan hukum yang lebih menghormati hak asasi manusia.

Perubahan Kebijakan dalam KUHAP

Ketua_Komisi_III_DPR_RI_Habiburokhman__Foto__Farhan_vel20250122151900.jpegPerbesar +

Revisi KUHAP membawa sejumlah pembaruan penting yang menjadi perhatian publik, antara lain:

  1. Penyesuaian dengan KUHP baru sehingga hukum acara pidana dapat berjalan selaras dengan aturan pokok hukum pidana yang baru.

  2. Penguatan perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman kekerasan dan penyiksaan.

  3. Penegasan peran advokat dan hak pendampingan hukum dalam proses penyidikan sampai persidangan.

  4. Peningkatan koordinasi antara penyidik, jaksa, hakim, dan lembaga hukum terkait, untuk menjamin efektivitas penegakan hukum.

  5. Pengaturan lebih jelas terhadap mekanisme restitusi, rehabilitasi, dan kompensasi bagi korban, mendukung pendekatan yang lebih humanis dalam proses hukum.

7 Pasal Kontroversial KUHP yang Berlaku Mulai Hari Ini

Pemberlakuan KUHP baru kembali memantik perdebatan publik. Sejumlah pasal di dalamnya sejak awal memang menuai sorotan tajam karena dinilai berpotensi membatasi ruang kebebasan warga negara. Bahkan, beberapa ketentuan ini sudah dipersoalkan sejak masih berstatus rancangan undang-undang.

Berikut tujuh pasal yang paling banyak menuai kritik:

1. Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden

Ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tercantum dalam Pasal 218 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara. Pasal ini mengingatkan publik pada aturan serupa yang sebelumnya sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dianggap sebagai produk kolonial dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Kritik utama muncul karena potensi konflik kepentingan. Aparat penegak hukum yang memproses perkara berada di bawah struktur kekuasaan presiden. Meski pasal ini dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti laporan harus datang langsung dari presiden atau wakil presiden, banyak pihak khawatir aturan ini menciptakan efek gentar, khususnya bagi jurnalis, aktivis, dan masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

2. Pasal Penghinaan terhadap Lembaga Negara

Selain presiden, KUHP juga mengatur soal penghinaan terhadap pemerintahan yang sah dalam Pasal 240. Setiap tindakan di muka umum yang dinilai menghina pemerintah dan berujung pada kerusuhan dapat dikenai hukuman hingga 1,5 tahun penjara.

Pasal ini menuai kritik karena batasan “penghinaan” dinilai tidak cukup jelas, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk membungkam ekspresi kritik atau protes masyarakat terhadap kebijakan negara.

3. Pasal “Living Law” atau Hukum yang Hidup di Masyarakat

Melalui Pasal 2 KUHP, negara mengakui keberadaan hukum adat atau norma yang hidup dalam masyarakat. Artinya, seseorang dapat dipidana jika melanggar aturan yang berlaku di suatu daerah, meskipun norma tersebut tidak tertulis dalam hukum nasional.

Masalah muncul karena tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud dengan “hukum yang hidup”. Kondisi ini dikhawatirkan membuka ruang kesewenang-wenangan, memicu lahirnya aturan lokal yang diskriminatif, bahkan berpotensi melegitimasi praktik main hakim sendiri.

4. Pasal Perzinaan dan Kohabitasi

Aturan mengenai perzinaan tercantum dalam Pasal 411 KUHP, yang mengancam pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta bagi mereka yang melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan.

Sementara itu, Pasal 412 mengatur larangan kohabitasi atau hidup bersama tanpa status pernikahan, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda. Kendati kedua pasal ini termasuk delik aduan, hanya bisa dilaporkan oleh pasangan sah, orang tua, atau anak, kritik tetap mengemuka. Banyak pihak menilai negara telah melangkah terlalu jauh ke wilayah privat warga negara dan membawa kembali pendekatan hukum yang dianggap mundur.

5. Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan

Dalam Pasal 256 KUHP, demonstrasi atau pawai di jalan umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada aparat dapat dikenai pidana penjara hingga enam bulan atau denda.

Pasal ini dianggap mengancam hak konstitusional warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat. Kekhawatiran muncul karena aturan tersebut bisa dijadikan dasar untuk membubarkan aksi atau memidanakan peserta demonstrasi dengan alasan mengganggu ketertiban umum.

6. Pasal Penyebaran Paham yang Dianggap Bertentangan

Pasal 188 KUHP melarang penyebaran paham komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang dinilai bertentangan dengan Pancasila, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Meski terdapat pengecualian untuk kepentingan akademik dan ilmu pengetahuan, frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” dinilai sangat lentur. Banyak kalangan menilai pasal ini rawan digunakan sebagai alat politik untuk mengkriminalisasi pandangan kritis atau diskursus intelektual yang berbeda dari arus utama kekuasaan.

7. Pasal Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Agama

Pasal 300 hingga 302 KUHP memperluas pengaturan terkait tindak pidana agama, mencakup perbuatan permusuhan, kebencian, hingga ajakan agar seseorang meninggalkan agama atau kepercayaan tertentu.

Kelompok pemerhati HAM menilai ketentuan ini masih menyisakan banyak tafsir. Kekhawatiran terbesar adalah potensi pasal tersebut digunakan oleh kelompok mayoritas untuk menekan kelompok minoritas atau mereka yang memiliki pandangan keagamaan berbeda.

Baca Juga: Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar 10 Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto

Respons Publik dan Kekhawatiran Kebebasan Sipil

1756702784_Aksi Demonstrasi di Garut akan Digelar 2 September 2025.jpgPerbesar +

Walaupun pemerintah menegaskan bahwa KUHAP ditata untuk memperkuat due process of law dan melindungi HAM dalam proses peradilan, ada kekhawatiran dari sejumlah kelompok masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia.

Mereka menilai beberapa ketentuan dalam KUHP dan KUHAP dapat mengandung pasal yang bias atau terlalu luas sehingga berpotensi membatasi ruang kebebasan sipil, terutama kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat.

Kelompok advokasi seperti Amnesty International bahkan menyebut penerapan beberapa ketentuan baru ini sebagai kemunduran terhadap reformasi hukum, karena dinilai kurang transparan dan berisiko menjadi alat pembatas kebebasan sipil jika disalahgunakan

Penerapan di Lapangan dan Tantangan Penegakan

Penegak hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (AGO) telah menyatakan kesiapan mereka dalam menerapkan KUHAP baru secara serentak bersama KUHP. Mereka telah melakukan pelatihan, revisi SOP, dan koordinasi kelembagaan untuk memastikan proses penyidikan dan penuntutan berjalan efektif.

Namun, tantangan terbesar tetap pada bagaimana aparat hukum dapat menerapkan aturan ini secara proporsional dan tidak sewenang-wenang, serta menjamin hak semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Di sinilah mekanisme pengawasan dan kontrol publik menjadi penting agar hukum benar-benar menjadi alat keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: Keren! Dana Kekayaan Negara Tembus Rp32.000 Triliun, Tapi Itu di Norwegia

Pengesahan RUU KUHAP dan pemberlakuannya sejak 2 Januari 2026 merupakan tonggak pembaruan hukum pidana di Indonesia. UU ini dirancang untuk menjawab kebutuhan sistem peradilan yang lebih modern, adil, dan menghormati hak asasi manusia, serta selaras dengan KUHP baru.

Meski demikian, masih ada kekhawatiran dari kelompok masyarakat sipil terkait potensi ancaman terhadap kebebasan sipil jika implementasi aturan tidak diawasi dengan ketat.

Dengan demikian, pemahaman publik tentang substansi KUHAP baru dan kontrol sosial terhadap pelaksanaannya menjadi kunci utama bagi terciptanya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.