Beranda RUU KUHAP Baru Resmi Disahkan, Akan Berlaku Mulai 2 Januari 2026
ADVERTISEMENT

RUU KUHAP Baru Resmi Disahkan, Akan Berlaku Mulai 2 Januari 2026

7 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
RUU KUHAP Baru Resmi Disahkan, Akan Berlaku Mulai 2 Januari 2026 (Source: Istimewa)

Jakarta — DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam rapat paripurna pada 18 November 2025. Regulasi baru ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan ketentuan materiil yang menyertainya.

Meskipun disebut sebagai langkah pembaruan sistem peradilan pidana, keputusan ini juga memunculkan sejumlah catatan dan pertanyaan dari berbagai pihak terkait implementasinya nanti.

Baca Juga: Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar 10 Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto

Pokok Perubahan yang Diusung

RUU KUHAP terbaru mencakup sejumlah penyesuaian besar, seperti penguatan hak tersangka, korban, dan saksi, perluasan ruang keadilan restoratif, hingga pembaruan prosedur penyidikan dan penuntutan yang menyesuaikan perkembangan teknologi. Regulasi ini juga menegaskan kembali peran advokat dalam proses hukum yang lebih transparan.

Namun, sebagian pengamat menilai bahwa meski banyak poin positif diperkenalkan, kesiapan aparat penegak hukum serta infrastruktur pendukung akan sangat menentukan berhasil tidaknya pembaruan ini diterapkan secara nyata.

Baca Juga: Netizen: Anggota DPR Harus Memiliki Gelar S2 dan Skor TOEFL Minimal 500

Alasan Revisi dan Kekhawatiran Publik

Setelah lebih dari empat dekade diberlakukan, KUHAP lama dianggap tidak lagi sepenuhnya relevan menghadapi dinamika digital dan kebutuhan perlindungan HAM masa kini. Meski begitu, sejumlah kalangan masih mempertanyakan efektivitas revisi ini, khususnya dalam mengatasi persoalan klasik seperti penyalahgunaan wewenang, ketimpangan akses bantuan hukum, serta potensi pasal-pasal yang multitafsir.

Beberapa pihak menilai revisi ini menjadi peluang untuk memperbaiki sistem peradilan pidana, tetapi mereka juga menekankan bahwa tata kelola implementasi dan pengawasan harus benar-benar diperketat agar tidak menimbulkan masalah baru.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.