Tahun Depan UMP Jabar Naik 7,88 Persen, Jadi Rp1,98 Juta

Tahun Depan UMP Jabar Naik 7,88 Persen, Jadi Rp1,98 Juta

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2023.

Penetapan UMP 2023 yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu diterbitkan mengikuti formulasi penghitungan upah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

“Keputusan Gubernur ini ditandatangani tanggal 25 November 2022. Siapa tahu nanti ada yang mencari, keputusan Gubernur ini nomornya, 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023,” kata Sekda Pemprov Jabar Setiawan Wangsaatmaja seperti dikutip dari liputan6.com, Selasa (29/11/2022).

Ia menjelaskan, UMP Jabar 2023 naik 7,88 persen menjadi Rp1.986.670,17. Penetapan UMP Jabar berdasarkan perhitungan saat ini mengacu pada besaran inflasi Jabar year on year (YoY) September 2021 hingga 2023 sebesar 6,12 persen.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menetapkan penyesuaian kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.

Aturan penyesuaian nilai Upah Minimum 2023 tersebut dihitung menggunakan formula baru dengan rumus UM(t+1).

Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 akan diumumkan pada 7 Desember 2022.


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.