Tata Cara Melaksanakan Zakat Fitrah


Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang harus ditunaikan oleh umat muslim yang memenuhi syarat, zakat fitrah juga termasuk ke dalam rukun islam yang ketiga. Zakat fitrah dilaksanakan di bulan Ramadan dan jika seseorang membayar zakat maka orang tersebut akan fitrah. FItrah berarti suci atau bersih dimana orang tersebut dibersihkan dan dibebaskan dari perbuatan-perbuatan yang tidak bermanfaat.

Berikut tata cara melaksanakan zakat fitrah:

  1. Zakat fitrah dilaksanakan pada waktu fitrah di mana terjadi pada setelah salat subuh pada tanggal 1 syawal. Namun, bukan berarti melaksanakan zakat hanya bisa dilaksanakan pada waktu tersebut, warginet dapat melaksanakan zakat fitrah bisa dibayarkan di bylan Ramadan kepada panitia zakat yang kemudian panitia zakat ini akan memberikan zakat kepada para mustahik zakat di waktu fitrah. Waktu wajib zakat adalah akhir ramadan sampai setelah shalat subuh di tanggal 1 syawal dan waktu haram memberikan zakat adalah ketika berakhirnya 1 syawal.

  2. Menghitung zakat yang harus diberikan, saat ini besaran zakat biasanya ditentukan oleh Badan Amil Zakat Nasional yang dimana besaran zakat berdasarkan harga beras di masing-masing daerah. Contohnya seperti di Garut di mana BAZNAS Kabupaten Garut menerapkan zakat fitran sebesar Rp. 35000 per jiwa. Selain uang tentu saja zakat berupa beras sebanyak 2,5 KG.

  3. Terdapat dua cara dalam menyerahkan zakat fitrah yakni memberikannya langsung kepada mustahik zakat atau memberikannya kepada panitia zakat yang kemudian panitia zakat yang akan memberikannya kepada para mustahik (penerima) zakat.

Ketika membayar zakat jangan lupa untuk mengucapkan doa Allahummaj-'alah maghnaman wa la taj’alha maghraman yang artinya “ ya allah jadikanlah zakatku ini sebagai kebereuntungan bagiku (untuk dunia dan akhiratku) dan janganlah engkau menjadikannya sebagai dengan (yang menimbulkan kegundahan di hatiku).”

 

 

 

 

Sumber : Adi Hidayat Official on Youtube


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka