Tim Sancang Polres Garut Berhasil Ringkus Tersangka Pembongkar Rumah dan Minimarket
Garut - Tim Sancang Sat Reskrim Polres Garut berhasil amankan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Alfamart Ngamplang Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, Sabtu (13/01/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menuturkan jika pihak Alfamart Ngamplang melaporkan kejadian ini pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 06.30 WIB.
"Pelaku melalukan tindak pidana pencurian dengan cara menjebol bangunan bagian belakang minimarket, kemudian ia menyelinap masuk dan melakukan aksi pencuriannya saat toko tersebut masih dalam keadaan tutup," ujar AKP Ari Rinaldo.
Ari dan tim nya telah melakukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Sampai pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, Tim Sancang Sat Reskrim Polres Garut melakukan pengejaran terhadap pelaku yang bertempat di Kec. Cirangrang Kota Bandung. Namun naas, saat itu pelaku berhasil melarikan diri.
Hingga Sabtu, 13 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, tim Sancang Polres Garut berhasil meringkus pelaku saat tengah melakukan aksinya yakni hendak membobol salah satu rumah warga di Jl. Raya Malangbong - Tasikmalaya, Desa Cinagara, Kec. Malangbong Kabupaten Garut.
Interogasi awal menyatakan, tersangka berinisial “YP” (25) warga Kec. Arjasari Kab. Bandung mengakui telah melakukan pencurian di berbagai wilayah. Ia merupakan pelaku terampil yang beraksi tak hanya di satu daerah saja, melainkan telah banyak melakukan aksi kriminal di beberapa Kota/Kabupaten.
Selain itu, Tim Sancang Polres Garut juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Fino warna merah, 3 buah obeng, 2 buah linggis ukuran 25cm, 3 buah kunci L, dan 1 bundel karet ban. Barang tersebut diduga barang curian dan barang yang digunakan untuk melakukan aksi bejatnya.
"Pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan ke Mapolres Garut. Pelaku satu ini memang cukup handal melakukan aksinya seorang diri. Berkat kerja keras dan pengembangan penyidikan yang dilakukan tim Sancang di lapangan. Alhamdulillah kami berhasil meringkusnya," pungkasnya.
Tersangka bahkan menyebutkan pernah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan/pembobolan itu di Alfamart Ngamplang Kec. Cilawu Kab. Garut, Alfamart Kab. Subang, Indomaret Kab. Subang, Alfamart Pagerageung Kab. Tasikmalaya, bongkar rumah warga Kec. Pagerageung Kab. Tasikmalaya, curanmor di Desa Sukadana Kec. Pagerageung Kab. Tasikmalaya, dan aksi terakhirnya yakni membongkar rumah warga di Desa Cinta Negara Kec. Malangbong Kab. Garut.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.