Kemana Perginya Baliho-Baliho Kampanye Selesai Pemilu?


Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2023 menyebutkan masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Awal tahun baru 2024 yang disebut-sebut sebagai tahun politik dengan pesta demokrasi serentak ini menjadi bulan-bulanan partai, Capres/Cawapres, dan para calon legislatif dalam berkampanye.

Salah satu cara yang paling marak dilakukan adalah dengan mencetak poster, spanduk,  atau baliho berbagai ukuran dan memajangkaunya di tempat-tempat yang banyak dijangkau orang. Baliho merupakan salah satu alat media atau sarana yang digunakan sebagai pemberitaan atau media promosi. Tak jarang, jalanan yang rindang dengan pepohonan pun dipenuhi baliho politik yang menggangu pemandangan.

Kampanye memang menjadi kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan pemilu atau pilkada. Tak hanya menjadi polusi visual, media kampanye yang dicetak dengan bahan seperti kain, kertas, ataupun triplek itu nantinya pasti akan mencemari lingkungan jika tidak dibereskan dengan baik. Jalanan yang seharusnya rapih dan bersih, jadi terlihat berantakan dan tidak rapih.

Sebagian media cetak tersebut mungkin akan digunakan dan dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Akan tetapi, jumlahnya lebih sedikit dibanding dengan media cetak yang nantinya akan dibuang dan berakhir menjadi sampah. Salah satu ruas jalan kecil yang sangat disayangkan dengan adanya hal tersebut adalah jalan Desa Pamekarsari, Kec. Banyuresmi. Dua ruas jalan yang dipenuhi pohon palem itu kerapkali dijadikan spot foto oleh orang yang melintas, akan tetapi, kini jalan itu dipenuhi polusi mata yang merupakan dampak dari kampanye.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka