Pastikan Setiap Warga Gunakan Hak Pilih, KPU Garut Siapkan Pelayanan Pindah Memilih


Dilansir dari kpu.go.id, peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.

Guna memberikan kemudahan akses bagi masyarakat di luar daerah Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal, untuk tetap bisa memilih pada pemilu 2024 di TPS terdekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut membuka Pelayanan Pindah Memilih.

Junaidin Basri, Ketua KPU Kabupaten Garut  menyampaikan pentingnya pelayanan untuk memastikan setiap warga negara mendapat kesempatan menggunakan hak pilihnya. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan pindah memilih untuk segera mengajukan permohonan pindah memilih yang berakhir pada 15 Januari 2024.

"Alasan pindah memilih itu bisa menjalankan tugas lain di tempat lain, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas (melaksanakan perawatan), menjalani rehabilitasi narkoba, pindah domisili, tertimpa bencana atau bekerja di luar domisili," ucap Junaidin Basri, di Kantor KPU Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (11/1/2024).

Di sisi lain, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Garut, Ujang Muttaqin mengungkapkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 348 tentang Pemilihan Umum, bahwa pemilih dikategorikan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai dengan kondisi masing-masing. "Ada DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang ditetapkan di tanggal 21 Juni 2023 itu ada 1.999.061 pemilih, tersebar di 42 kecamatan, 442 desa/kelurahan, 8.000 TPS," ucapnya.

Ujang juga menyebutkan kategori selanjutnya adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), yakni merupakan sebuah sarana pelayanan dari KPU untuk menjaga hak pilih warga negara. Ketika yang bersangkutan tidak bisa memilih di TPS sebelumnya, tetapi bisa memilih di TPS tujuan dengan alasan-alasan tertentu.

Alasan tertentu berikut dapat berupa: menjalankan tugas pekerjaan, menjalani rawat inap, tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan di rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan. Ujang menambahkan bahwa 4 alasan tersebut dapat diurus hingga 7 Februari 2024 mendatang. Juga terdapat beberapa alasan lain yang dapat diurus hingga batas waktu 15 Januari 2024, di antaranya yaitu bekerja di luar domisili, menempuh kegiatan pendidikan di luar domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, dan pindah domisili.

"Nah barusan saya cek di operator, rata-rata dari data terakhir bulan Desember 2024 ini ada DPTB masuk itu 2.349, itu rata-rata pindah domisili," ucapnya. Ia melanjutkan, pemilih yang pindah TPS akan menerima surat suara sesuai dengan daerah perpindahannya. Jika masih dalam lingkup kabupaten dan daerah pilih (dapil) yang sama, maka pemilih bisa mendapatkan 5 surat suara. Namun, jika perpindahannya berbeda dapil, maka surat suara yang diterima oleh pemilih menjadi 4 surat suara hingga seterusnya.

Ia menerangkan, "Contoh (pemilih dari) Garut pindah ke Tasik itu kan satu dapil (DPR RI), nah itu jadi mendapatkan (surat suara) presiden, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi dan kabupaten tidak dapat, jadi 3 (surat) suara." Berbeda dengan alasan lainnya, Ujang menerangkan perbedaan antara pemilu 2019 dan 2024, alasan DPTB pindah domisili dengan e-KTP domisili barunya sudah diterbitkan maka pemilih akan tetap mendapatkan 5 surat suara di domisili barunya.

Adapun langkah yang bisa ditempuh oleh pemilih agar bisa pindah memilih: langkah pertama yaitu mengecek terlebih dahulu apakah pemilih tersebut sudah terdaftar sebagai DPT secara online melalui website cek DPT online. Setelah terbukti terdaftar, pemilih dapat berkunjung ke TPS baik di desa, kecamatan, maupun kabupaten dengan membawa e-KTP, bukti terdaftar di DPT, serta surat-surat pendukung.

Setelah pemilih melapor ke TPS, maka pemilih akan dicoret di TPS sebelumnya dan akan terdaftar di TPS tujuan perpindahan. Terakhir ia menjelaskan, "Konsekuensinya surat suara tidak full, kalau perpindahannya tidak dalam satu dapil dalam kabupaten. Kedua, konsekuensinya itu kan penentuan TPS otomatis by sistem," pungkasnya.

Berdasarkan rekapitulasi, daftar pemilih pindahan tingkat Kabupaten Garut periode Desember 2023 lalu, pemilih pindah masuk di Kabupaten Garut berjumlah 2.349 pemilih yang terdiri dari 1.251 pemilih laki-laki dan 1.098 pemilih perempuan, dengan jumlah tujuan TPS 1.187 dari 327 desa/kelurahan yang tersebar di 42 kecamatan. Sementara untuk pemilih pindah keluar dari Kabupaten Garut berjumlah 2.287 pemilih yang terdiri dari 1.193 pemilih laki-laki dan 1.094 pemilih perempuan, dengan jumlah TPS tujuan sebanyak 1.575 dan 424 desa/kelurahan.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka