Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung Republik Indonesia


Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia. Sebagai pengadilan negara tertinggi, Mahkamah Agung memiliki berbagai tugas dan fungsi yang sangat penting dalam menjaga keadilan, mengawasi penerapan hukum, serta memberikan nasihat hukum kepada lembaga negara lainnya. Berikut adalah penjelasan mengenai tugas dan fungsi Mahkamah Agung.

 

Tugas Mahkamah Agung

1. Mengadili Kasasi dan Peninjauan Kembali: Tugas utama Mahkamah Agung adalah mengadili perkara kasasi, yaitu mengkaji kembali putusan pengadilan yang lebih rendah jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan putusan tersebut. Selain itu, Mahkamah Agung juga berwenang memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

2. Mengadili Sengketa Kewenangan Mengadili: Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa mengenai kewenangan pengadilan dalam mengadili suatu perkara.

3. Mengadili Sengketa Perampasan Kapal Asing: Mahkamah Agung berwenang mengadili sengketa yang timbul akibat perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.

4. Mengawasi Pengadilan di Bawahnya: Mahkamah Agung bertugas mengawasi seluruh pengadilan di Indonesia, termasuk peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

 

Fungsi Mahkamah Agung

1. Fungsi Peradilan

   - Sebagai Pengadilan Kasasi: Mahkamah Agung bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Fungsi ini memastikan bahwa hukum dan undang-undang diterapkan secara adil, tepat, dan benar di seluruh wilayah Indonesia.

   - Hak Uji Materiil: Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang secara materiil, guna menilai apakah suatu peraturan bertentangan dengan peraturan di tingkat yang lebih tinggi.

2. Fungsi Pengawasan

   - Pengawasan Terhadap Pengadilan: Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan diselenggarakan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan hakim.

   - Pengawasan Terhadap Hakim dan Pejabat Pengadilan: Mahkamah Agung juga mengawasi pekerjaan pengadilan dan tingkah laku hakim serta pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas mereka.

3. Fungsi Mengatur

   - Pengaturan Penyelenggaraan Peradilan: Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan peradilan, terutama jika terdapat kekosongan hukum yang belum diatur oleh undang-undang.

   - Pembuatan Peraturan Acara: Jika dianggap perlu, Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri untuk melengkapi hukum acara yang sudah ada.

4. Fungsi Nasihat

   - Nasihat kepada Lembaga Negara: Mahkamah Agung memberikan nasihat atau pertimbangan hukum kepada lembaga tinggi negara lainnya. Salah satu contohnya adalah memberikan nasihat kepada Presiden dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.

   - Pertimbangan Hukum Rehabilitasi: Mahkamah Agung juga berwenang memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi, meskipun hingga saat ini belum ada peraturan yang secara spesifik mengatur pelaksanaannya.

5. Fungsi Administratif

   - Pengelolaan Organisatoris dan Administratif Pengadilan: Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas, tanggung jawab, dan tata kerja kepaniteraan pengadilan.

   - Pengalihan Pengawasan Pengadilan: Berdasarkan perubahan undang-undang, pengawasan terhadap badan peradilan yang sebelumnya berada di bawah departemen terkait, kini dialihkan ke bawah kekuasaan Mahkamah Agung.

6. Fungsi Lain-Lain

   - Selain tugas pokoknya, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan negara.

 

Mahkamah Agung memiliki peran yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia. Dengan berbagai tugas dan fungsinya, Mahkamah Agung tidak hanya menjaga keseragaman dan keadilan dalam penerapan hukum, tetapi juga mengawasi pelaksanaan peradilan, memberikan nasihat hukum kepada lembaga negara lainnya, serta mengatur penyelenggaraan peradilan. Peran ini menjadikan Mahkamah Agung sebagai pilar utama dalam menegakkan supremasi hukum dan keadilan di Indonesia.

 

 

Sumber: mahkamahagung


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka