Wujudkan Kabupaten Ramah Anak, Pemkab Garut Susun Perda Rencana Aksi Daerah


Dalam rangka mewujudkan Garut menjadi kabupaten layak anak, Pemerintah Daerah (Pemkab) menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) melalui Peraturan Daerah (Perda) untuk melandasinya. RAD untuk Kabupaten Layak Anak (KLA) ini, terus dikoordinasi bersama Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Garut.

 

Mengutip dari keterangan resmi, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Garut telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan RAD-KLA ini, Kamis (6/7/2023).

 

Kepala DPPKBPPPA Garut, Yayan Waryana, menjelaskan jika Perda RAD ini salah satu adalah salah satu syarat dalam penilaian Kabupaten Layak Anak. Maka dari itu dalam kesempatan berkoordinasi dengan SKPD.

 

"Karena RAD ini sebetulnya harus berdasarkan periode pemerintahan bupati, 5 tahunan. Kalau sekarang kan mau habis 2024, nah berarti nanti di 2024 sampai 2029 penyusunan ini. Tapi pra-nya ini bisa nanti disampaikan ke bagian hukum dan pansel DPRD (atau) pansel perda," ujar Yayan.

 

Lebih lanjut ia mengatakan meraih penghargaan KLA tidaklah mudah karena ada beberapa tingkatan diantaranya yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA. Kabupaten Garut sendiri, lanjut Yayan, saat ini berada di tingkat Madya.

 

Dalam penilaian Kabupaten Layak Anak, imbuh Yayan, diperlukan kolaborasi antar entitas dan stakeholder di Kabupaten Garut. Seperti pedoman iklan rokok di lingkungan pendidikan, maka Satpol PP sebagai penegak dari Perda lah yang berwenang.

 

"Memang penyusunan RAD dan Perda KLA ini tidak serta merta bisa diwujudkan oleh kami SKPD Dinas PPKBPPPA, tapi kami adalah mediasi fasilitas terhadap itu semua. Jadi mereka-mereka nanti yang melaksanakan," ucapnya.

 

Adapun kriteria dalam penilaian KLA itu sendiri terdapat lima klaster yang menyebar di beberapa SKPD di lingkungan Pemkab Garut. Salah satunya yaitu mengenai pendidikan untuk holistik Program Bina Keluarga Balita (BKB) ada di Dinas Pendidikan.

 

Sedangkan untuk hak sipil di Dinas Dukcapil, pelayanan dasar kesehatan  di Dinas Kesehatan, anak yang berhadapan dengan hukum atau anak berkepribadian khusus ada di unit anak PPA (dan) Polres. Begitu pula untuk kawasan tanpa asap rokok kebijakannya ada di Dinkes.

 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka