230 Ton Sampah Masuk TPA Pasirbajing Setiap Hari, DLH: pengelolaan Baru 31 Persen


Sebanyak 230 Ton sampah, masuk tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasirbajing, Kecamatan Banyuresmi, Garut. Namun pengelolaan sampah tersebut sampai saat ini bartu 31,5 persen dari target 45 persen tahun ini.

Mengutip dari keterangan resmi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Garut menyampaikan informasi tersebut, Kamis (13/7/2023). Kepala DLH Kabupaten Garut, Jujun Juansyah menyebut Pengelolaan ini masih jauh dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang seharusnya sudah mencapai 45 persen.

Kemudian jujun mengungkapkan, berdasarkan hasil dari Rapat Evaluasi Pengelolaan Sampah yang diikuti perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kinerja DLH Garut untuk penanganan sampah ini naik sekitar 1.5% di tahun 2023.

Meski begitu, pengelolaan sampah ini masih jauh dari target RPJMD Garut, di mana tahun 2023 ini seharusnya sudah mencapai 45% untuk pengelolaan sampah ini. "Tentu saja korelasinya adalah terkait dengan lingkup pelayanan, artinya semakin besar lingkup pelayanan, semakin luas yang dilayani, semakin banyak penanganan yang dilakukan, artinya semakin banyak sampah yang diangkut ke TPA," katanya.

Meski demikian, ia menilai hal tersebut bukan solusi yang terbaik, karena menurutnya, TPA ini memiliki kapasitas yang terbatas. Oleh karenanya, solusi yang terbaik adalah sampah ini harus selesai di hulunya disertai upaya pengurangan sampah di rumah tangga.

Guna mewujudkan hal tersebut, pihaknya akan membuat satu gerakan pengurangan sampah secara masif melalui edukasi kepada masyarakat. Mulai dari kesepakatan terkait pengelolaan sampah, siapa yang mengolahnya, model sarana dan prasarana, sumber anggaran, hingga menentukan tempat mengumpulkan sampah itu sendiri. 

"Ini kami langsung edukasi ke masyarakat di 19 RW ini yang jadi pilot project kami, sehingga harapan ke depan bahwa kami mungkin di awal Agustus akan lebih intens, lebih masif," lanjutnya.

Jujun menegaskan, urusan sampah ini bukan hanya tugas dari pemerintah, melainkan tugas bersama mulai dari masyarakat secara individu hingga pihak lainnya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

"Sehingga nanti pada saat pengangkutan dilakukan dari jam 5 (pagi) sampai jam 8 (pagi) tidak ada lagi sampah di jam 9, jam 10, jam 11. Sehingga kesannya bahwa tidak ada lagi sampah yang seolah sampah tidak ditangani kan seperti itu, wlaupun kami tetap melakukan penyisiran juga pada saat jam 10 - jam 11," imbaunya.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka