27 November 2024 Libur Nasional: Momen Demokrasi Pilkada Serentak
Tanggal 27 November 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional, memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Agenda demokrasi ini akan berlangsung di 545 daerah, mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.
Hari libur nasional ini bertujuan memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan. Penetapan ini sejalan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tahapan dan jadwal Pilkada, serta diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 yang menjamin hak pekerja untuk memilih.
Dilansir dari kompas.com, Penetapan hari pencoblosan ini telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang merinci tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Keputusan ini juga didukung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pekerja atau buruh harus diberikan waktu untuk menggunakan hak pilih mereka.
Bagi pekerja yang tetap harus bertugas pada hari pemungutan suara, pengusaha diwajibkan mengatur jam kerja agar mereka tetap dapat memberikan suara. Selain itu, pekerja yang bekerja pada hari tersebut berhak menerima upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi SK Kemenaker.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa partisipasi dalam Pilkada tidak terganggu oleh kewajiban profesional, sekaligus menghormati hak-hak pekerja sebagai warga negara.
Masyarakat Indonesia, baik di kota besar maupun daerah terpencil, diharapkan dapat memanfaatkan momen ini untuk menentukan masa depan daerah mereka. Selain menjadi hak, menggunakan suara dalam Pilkada adalah bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.