Beranda Kabar Baik untuk Ojol, Pemerintah Targetkan Potongan Maksimal Hanya 8 Persen
ADVERTISEMENT

Kabar Baik untuk Ojol, Pemerintah Targetkan Potongan Maksimal Hanya 8 Persen

1 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Kabar Baik untuk Ojol, Pemerintah Targetkan Potongan Maksimal Hanya 8 Persen, Source: Istimewa

Pemerintah menargetkan aturan potongan ojol maksimal 8 persen mulai berlaku Juni 2026 demi meningkatkan kesejahteraan pengemudi online di Indonesia.

Pemerintah menargetkan aturan potongan ojek online (ojol) maksimal 8 persen mulai berlaku pada Juni 2026 untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi online di Indonesia. Kebijakan terkait ojol tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan sistem kerja yang lebih adil bagi mitra pengemudi transportasi online.

Baca juga: Jejak Panjang Buruh hingga Lahirnya Aturan 8 Jam Kerja

Aturan Baru untuk Ojol

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menyebut pemerintah akan segera memanggil perusahaan aplikator transportasi online untuk membahas kebijakan baru tersebut. Melansir dari Tirto.id, aturan itu mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar potongan aplikator berada di bawah 10 persen dan ditargetkan berlaku mulai Juni 2026.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online sebagai bentuk perlindungan bagi pengemudi ojol. Aturan tersebut mencakup batas potongan aplikasi, BPJS Kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, hingga perubahan sistem pembagian pendapatan yang lebih adil bagi pengemudi.

Pembagian Pendapatan Ojol

Dalam kebijakan baru tersebut, pengemudi ojol disebut akan menerima pembagian pendapatan minimal 92 persen dari hasil perjalanan yang dilakukan. Skema ini berubah dari sistem sebelumnya yang dinilai masih memberikan potongan cukup besar kepada perusahaan aplikator transportasi online.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan aturan potongan aplikasi dibuat agar tidak terjadi ketimpangan pendapatan antara perusahaan dan pengemudi ojol. Kebijakan tersebut diumumkan saat peringatan Hari Buruh 2026 setelah sebelumnya potongan aplikator disebut dapat mencapai 20 persen dari pendapatan pengemudi.

Baca juga: Sejarah Hari Buruh, Dari Aksi Chicago hingga Diperingati 1 Mei

Jadi Warginet, aturan potongan bagi ojol maksimal 8 persen diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pengemudi ojek online di Indonesia. Kebijakan ini juga menjadi langkah pemerintah untuk menghadirkan sistem transportasi online yang lebih seimbang antara aplikator dan mitra pengemudi.

ADVERTISEMENT

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.