Beranda 27 September 1950, Indonesia Jadi Anggota ke-60 PBB
ADVERTISEMENT

27 September 1950, Indonesia Jadi Anggota ke-60 PBB

16 jam yang lalu - waktu baca 3 menit
27 September 1950, Indonesia Jadi Anggota ke-60 PBB. (Source: Instagram/@unitednations)

Disebutkan dalam berbagai tulisan populer sering disebut bahwa Indonesia menjadi anggota ke‑60 Perserikatan Bangsa‑Bangsa (PBB) pada 27 September 1950. 

Namun, berdasarkan dokumen resmi dan catatan Perserikatan Bangsa‑Bangsa sendiri, sebagaimana yang Infogarut lansir dari laman DIgital Library tanggal yang lebih tepat adalah 28 September 1950 sebagai hari ketika Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi penerimaan Indonesia sebagai anggota ke‑60. 

Secara teknis, surat dari Presiden Dewan Keamanan kepada Presiden Majelis Umum mengenai pengajuan Indonesia untuk menjadi anggota PBB tertanggal 27 September 1950. 

Maka dari itu, meskipun banyak sumber menyebut “27 September 1950”, dalam konteks keanggotaan resmi PBB, tanggal yang paling luas diakui adalah 28 September 1950. 

Baca Juga: Trump Akhiri Perang Gaza Lewat 20 Poin Rencana Damai

Pengakuan Kedaulatan dan Dasar Keanggotaan

Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, namun perjuangan untuk mendapatkan pengakuan internasional terus berlangsung, termasuk melalui konflik diplomatik dan militer dengan Belanda.

Pengakuan resmi Belanda terhadap kedaulatan Indonesia diberikan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) yang berlangsung dari Agustus hingga November 1949. 

Disebutkan dalam Digital Library juga, setelah pengakuan de jure kedaulatan, Indonesia mengajukan permohonan untuk menjadi anggota PBB. Dokumen permohonan berupa surat dari Presiden Dewan Keamanan ke Presiden Majelis Umum tertanggal 27 September 1950 mencerminkan proses formal atas pengajuan keanggotaan Indonesia ke PBB. 

Sebelumnya, Dewan Keamanan PBB menyetujui rekomendasi keanggotaan Indonesia lewat Resolusi Dewan Keamanan No. 86 tertanggal 26 September 1950, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang cinta damai dan memenuhi persyaratan Pasal 4 Piagam PBB. 

Berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan, Majelis Umum PBB melalui Resolusi A/RES/491 (V) menyetujui penerimaan Indonesia sebagai anggota PBB pada tanggal 28 September 1950. Dengan keputusan itu, Indonesia resmi menjadi anggota ke‑60 PBB. 

Baca Juga: 2 Bulan Menuju SEA Games, Persiapan Terganjal Soal Dana

Dampak Keanggotaan Indonesia di PBB

1. Pengakuan Internasional

Menjadi anggota PBB memberi pengakuan luas bagi kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia di dunia internasional, serta membuka akses diplomatik, politik, dan bantuan internasional bagi pembangunan nasional. 

2. Kontribusi dalam Kerjasama Global

Sejak menjadi anggota, Indonesia turut berperan aktif dalam berbagai isu global, termasuk perdamaian, pembangunan, hak asasi manusia, dan misi penjaga perdamaian. 

3. Kontroversi dan Penarikan Sementara

Pada 1 Januari 1965, Indonesia mengumumkan penarikan diri dari PBB karena kekecewaan terhadap pemilihan Malaysia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, yang dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap Federasi Malaysia yang dipandang kontroversial secara politik. 

Setelah perubahan rezim dan pendekatan diplomasi baru, Indonesia bergabung kembali sebagai anggota PBB pada 28 September 1966. 

Meski banyak sumber populer menyebut bahwa Indonesia menjadi anggota ke‑60 PBB pada 27 September 1950, bukti dokumen resmi dan resolusi PBB menunjukkan bahwa keputusan formal Majelis Umum untuk menerima Indonesia sebagai anggota baru diambil pada 28 September 1950 melalui Resolusi A/RES/491 (V). Proses itu dilandasi oleh rekomendasi Dewan Keamanan (Resolusi 86) serta pengakuan kedaulatan Indonesia pasca Konferensi Meja Bundar (1949). Keanggotaan PBB menjadi tonggak penting dalam pengukuhan posisi Indonesia di panggung dunia dan penanda keterlibatan negara dalam proses diplomasi dan kerjasama internasional.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.