Beranda 3 Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Meninggalnya Handi-Salsabila, Panglima Andika: Penjara Seumur Hidup!

3 Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Meninggalnya Handi-Salsabila, Panglima Andika: Penjara Seumur Hidup!

3 tahun yang lalu - waktu baca 1 menit

Panglima TNI Jendral Andika Perkasa mengungkapkan, tiga oknum Prajurit TNI Angkatan Darat yang terduga terlibat kematian Handi Harisaputra dan Salsabila. Ketiga oknum TNI AD tersebut terancam penjara seumur hidup.

Melansir dari kompas.com, hukuman tersebut sesuai dengan pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah mereka langgar.

"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Jendral Andika mengutip dari kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Selain penuntutan hukuman maksimal, Panglima Andika juga telah memberikan instruksi kepada penyidik TNI, TNI AD serta Oditur Jendral TNI berupa penambahan hukuman.

"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum Anggota TNI AD tersebut," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2021).

Sebelumnya beredar pemberitaan hilangnya Handi dan Salsa setelah alami kecelakaan di daerah Nagreg. Kemudian beberapa hari setelahnya, jasad kedua sejoli asal Garut itu ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.