4 Preman Kampung Keroyok Anggota Polisi Saat Terjadi Kemacetan di Karangpawitan Garut


Empat Preman Kampung di Karangpawitan bersama oknum satpam mengeroyok anggota polisi di depan PT Daux Cosmetic, sekitar Pukul 16.15 WIB, Rabu, (7/6/2023). Mereka diduga tidak terima ditegur anggota polisi yang sedang tidak berseragam diluar jam dinas, saat terjadi kemacetan yang bertepatan dengan bubaran karyawan disana.

 

Dalam Jumpa Pers yang berlangsung di Mapolres Garut, Selasa (13/6) Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan kejadian yang berlangsung pada Rabu 7 Juni lalu, yang terjadi di depan PT Daux Cosmetic, Jalan Raya Karangpawitan, sekira pukul 16.15 WIB.

 

"Korban yang sedang dalam perjalanan pulang tidak memakai seragam namun mengendarai motor dinas, melihat kemacetan saat bubaran karyawan pabrik. Karena merasa terpanggil, dia mencoba mengingatkan satpam untuk menertibkan angkot yang diam di depan pabrik agar kemacetan terurai," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro.

 

Kemudian aksi pengeroyokan itu berlangsung ketika karyawan PT Daux Cosmetic pulang bekerja oleh Oknum satpam dan calo angkot yang tidak terima ditegur anggota polis karena terjadi kemacetan yang cukup panjang.

 

"Perbuatan itu dilakukan beramai-ramai di muka umum, saat para karyawan bubaran kerja. Perbuatan para pelaku berhenti usai warga sekitar dan karyawan mencoba melerai," ujarnya.

 

Keempat tersangka yang merupakan calo angkot itu adalah Deras Prabu Mutapawana (26), Andri Supriadi (21), Ismail Supriadi (18), dan Rama Mulyana (17). Menurut Kapolres Garut, mereka ikut mengeroyok korban karena berteman baik dengan tersangka Rifki satpam pabrik, yang pertama kali melakukan pemukulan.

 

"Korban langsung menjalani visum, sementara para tersangka ditangkap beberapa jam kemudian. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polsek Karangpawitan, dimana Polres Garut hanya melakukan back up," katanya.

 

Para tersangka saat ini telah dititip di rumah tahanan Polres Garut untuk menjalani proses selanjutnya. Polisi, kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, akan memproses cepat kasus ini agar penanganan para tersangka bisa di lanjut ke tingkat pengadilan. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian para tersangka saat melakukan aksi pengeroyokan.

 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2, tentang dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.

 

Atas peristiwa ini jajaran Polres Garut akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengkaji ulang aturan lalu lintas di sekitar pabrik yang berpotensi menimbulkan kemacetan sehingga berpotensi timbulnya kejadian serupa.

 

"Mungkin kedepan kami akan lakukan upaya upaya preventif, memberikan penyuluhan dan patroli terhadap simpul simpul kemacetan lalu lintas yang disebabkan oleh pabrik. Dan kami akan mengkaji ulang, dan bekerja sama dengan dinas perhubungan agar kejadian ini tidak terulang lagi." tegas Kapolres Garut.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka