Aglomerasi Kawasan Perkotaan Garut


Aglomerasi adalah pemusatan atau pengumpulan dalam lokasi atau kawasan tertentu. Dalam konteks aglomerasi perkotaan berarti penyatuan pengelolaan beberapa daerah (kacamatan dan kelurahan) yang ada di suatu kota atau kabupaten menjadi sebagai satu kawasan pertumbuhan yang strategis.

Kawasan aglomerasi ini mulai diterapkan di beberapa daerah di Indonesia dengan tujuan untuk membantu indetifikasi dan menganalisis pola konsentrasi aktivitas ekonomi, populasi, dan infrastruktur. Konsep aglomerasi ini diterapkan di bebergai daerah termasukan di Kabupaten Garut. Aglomerasi di Kabupaten Garut disebut dengan Kota Garut.

Kota Garut bedasarkan Kepmendagri Nomor 050 - 145 Tahun 2022 merupakan ibu kota Kabupaten Garut di mana pemerintahan daerah Kabupaten Garut berpusat di Kota Garut. Kota Garut dalam artikel ini merujuk pada output dari algomerasi dari penggabungan dua kecamatan yakni Kecamatan Garut Kota dan Tarogong Kidul.

Kecamatan Garut Kota merupakan pusat perekonomian Kabupaten Garut dan Kecamatan Tarogong Kidul merupakan pusat pemerintahan ini memiliki lokasi yang berdekatan dan memiliki potensi yang besar untuk dijadikan kawasan yang strategis. Sehingga kawasan aglomerasi Garut Kota merupakan kawasan ideal untuk dijadikan sebagai Ibu Kota Kabupaten Garut .

Aglomerasi Kota Garut dan Kecamatan Garut Kota merupakan dua hal yang berbeda, aglomerasi Kota Garut bukanlah daerah otonom seperti Pemerintah Daerah Tingkat II sedangkan Kecamatan Kota Garut merupakan bagian dari pemerintah daerah tingkat II. Salah satu poin dari aglomerasi wilayah perkotaan ini untuk menyatukan beberapa daerah untuk menjadikan suatu kawasan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka