Akhirnya, PNM Hapus Utang Fiktif Warga Garut


Masyarakat Garut pernah digegerkan dengan adanya tagihan hutang fiktif ke[ada warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kaler. Sebanyak 407 warga melaporkan bahwa mereka ditagih oleh PNM, padahal para warga merasa tidak berhutang kepada PNM. Warga-pun melaporkan kejadian ini kepada pihak PNM dan kepada pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak PNM akhirnya ditemukan bahwa terdapat 354 hutang fiktif. Hingga pada akhirnya pihak PNM memutuskan untuk menghapus 354 hutang fiktik yang ditagihkan kepada warga Desa Sukabakti. PNM sudah menghapus ke 354 hutang fiktif tersebut dan memastikan seluruh warga Desa Sukabakti tidak lagi tercataa sebagai pihak yang memiliki hutang di PNM.

Menurut pihak PNM permasalahan hutan fiktif terjadi di masa pandemi COVID-19 ketika ditetapkannya peraturan pembatasan pertemuan, sehingga adanya peraturan tersebut sulit untuk melakukan validasi data. Dengan adanya kasus hutang fiktik ini menjadi pelajaran bagi pihak PNM secara eksternal dan juga internal.

PNM akan berbenah dan berusaha untuk menjadi lebih baik lagi sehingga permasalahan seperti tidak terulang kembali. PNM juga mengimbau masyarakat untuk menjaga dokumen pribadi serta memahami segala produk dan layanan yang diberikan oleh suatu lembaga pembiayaan sehingga masyarakat tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka