Angka Pernikahan Anak Usia Dini Garut Duduki Peringkat Dua se-Jabar


Angka pernikahan anak usia dini di Kabupaten Garut menempati urutan kedua se Jawa Barat.

 

Menurut data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Jabar, mencatat 8.607 pengajuan dispensasi pernikahan dini.

 

Dari jumlah tersebut Tasikmalaya berada di urutan nomor satu terbanyak yakni mencapai 1.240 pengajuan.

 

Disusul oleh Garut dengan angka pengajuan sebanyak 929 serta Kabupaten Ciamis sebanyak 828 pengajuan.

 

Selain tiga daerah Priangan Timur itu, ada juga daerah Cirebon sebanyak 713 pengajuan, Majalengka 618 pengajuan, dan juga Indramayu sebanyak 490 pengajuan.

 

Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar/Project Officer Yayasan Semak


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka