ASN Pemkab Garut Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

ASN Pemkab Garut Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Pemerintah Kabupaten Garut memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Garut, menggunakan kendaraan dinas saat pelaksanaan cuti Idul Fitri 1443 H.

"Mengenai kendaraan dinas sepanjang digunakan di Garut dan Priangan, Jawa Barat itu boleh saja digunakan. Kalau mau ke tempat lain kan harus ada izin dulu dari kita," kata Bupati Garut Rudy Gunawan, Minggu, (24/4/2022).

Terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, Rudy menyatakan hal itu tidak dilarang jika yang bersangkutan tidak memiliki kendaraan lain selain mobil operasional yang digunakan.

Rudy menambahkan, meskipun cuti lebaran tahun ini diberlakukan, namun Pemda Garut tidak akan menggelar open house yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, tetapi cukup dengan silaturahmi biasa. 

"Kami akan menerima kunjungan silaturahmi biasa saja," ujar dia.

Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.