Awas! Perusahaan yang Bayar Gaji di Bawah UMP 2026 Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Garut, infogarut.id — Pemerintah kembali menegaskan bahwa setiap perusahaan di Indonesia wajib membayar gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Ketentuan ini mulai berlaku 1 Januari 2026 dan menjadi batas minimal gaji yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerjanya
Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan larangan keras bagi perusahaan memberi upah di bawah ketentuan UMP atau UMR.
Baca Juga: Waspada Kasus DBD di Garut Meningkat di Tahun 2025
Ancaman Sanksi Pidana dan Denda
Bagi pengusaha yang terbukti melanggar aturan pengupahan tersebut, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas. Perusahaan yang tetap memberikan gaji di bawah standar UMP bisa dikenai:
-
Pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga paling lama 4 tahun,
-
Denda administratif antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Sanksi ini berlaku terutama bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan mendapatkan hak gaji sesuai struktur dan skala yang berlaku di perusahaan, namun tetap tidak boleh di bawah UMP.
Lapor Jika Gaji di Bawah Standar
Pekerja yang merasa dirugikan akibat tidak menerima gaji sesuai UMP berhak untuk melaporkan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Namun sebelum melapor, pekerja diharapkan terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan. Jika kesepakatan tidak tercapai, barulah laporan resmi bisa diajukan.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Tiga Wisata di Garut Masuk Pengamanan
Dampak di Garut: Pengusaha Harus Lebih Patuh
Di Garut sendiri, aturan ini menjadi perhatian serius bagi para buruh serta pelaku usaha. Banyak pekerja lokal mengharapkan penegakan aturan yang tegas agar hak mereka atas gaji layak sesuai standar provinsi Jawa Barat terpenuhi sejak awal tahun depan.
Sementara itu, pengusaha di Garut diimbau untuk segera menyesuaikan struktur pengupahan perusahaan mereka dengan besaran UMP 2026 agar tidak berhadapan dengan ranah hukum. Ketaatan terhadap ketentuan ini dinilai penting untuk mendorong kesejahteraan tenaga kerja di Garut sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan produktif di daerah.
Apabila Anda menginginkan versi artikel dengan headline berbeda, gaya bahasa yang lebih formal atau santai, atau tambahan kutipan narasumber, tinggal bilang saja!
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.