ADVERTISEMENT
Beranda Bagaimana Ketua DPRD Garut Dipilih?

Bagaimana Ketua DPRD Garut Dipilih?

3 hari yang lalu - waktu baca 1 menit
PIC Kabupaten Garut

Pada hari Selasa 01 Oktober 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut melaksanakan pengucapan sumpah janji Pimpinan DPRD Kabupaten Garut masa jabata 2024-2029. Dalam agenda tersebut dibentuklah pimpinan DPRD yang akan menjabat selama lima tahun ke depan.

Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jika suatu kabupaten/kota memiliki 50 anggota DPRD seperti di Garut maka pimpinan DPRD terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua. Namun, jika suatu daerah hanya memiliki 20 anggota DPRD maka pimpinan DPRD hanya terdiri dari satu ketua dan dua wakil ketua.

Ketua dan Wakil DPRD tingkat kota atau kabupaten ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak. Jika terdapat persamaan dalam jumlah suara maka dilihat dari persebaran perolehan suara. Berikut daftar nama pimpinan DPRD Kabupaten Garut 2024-2029:

  1. Aris Munandar, S.Pd. dari Golkar (20.227 suara) = Ketua DPRD

  2. Dila Nurul Fadilah, S.E dari Gerindra (18.030 suara) = Wakil Ketua DPRD

  3. H.S Fahmi, S.IP dari PKB (15.307 suara) = Wakil Ketua DPRD

  4. Ayi Suryana S.E dari PPP (10.730 suara) = Wakil Ketua DPRD

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.