Bawaslu Garut Rekomendasikan Tinjau Ulang Hasil Coklit Karena Temukan 7205 Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat


Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Garut 2024 akan segera digelar beberapa bulan mendatang, beberapa tahapan pun sudah dilewati. Salah satu tahapannya yaitu tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih pada 24 Juni – 24 Juli 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Garut menemukan kurang lebih 7205 data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat melakukan pengawasan usai tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Humas Bawaslu Lamlam Masropah mengatakan, proses coklit ini dilakukan Bawaslu Garut melalui dua metode yaitu Pengawasan Melekat (waskat) dan Uji Petik.

"Nah, dari hasil pengawasan Bawaslu Garut ini menunjukkan bahwa ditemukan sebanyak 7.205 data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS)," ungkap Lamlam

Pada metode waskat, Bawaslu berfokus pada pengawasan proses tahap pertama yaitu kesesuaian prosedur, mekanisme, dan tata cara proses pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih.

Sedangkan pada metode uji petik yang diperkuat dengan waskat yang memfokuskan pengawasan terhadap data pemilih Tidak Memenuhi Syarat yang terdiri dari 9 segmentasi berikut dengan jumlahnya dari hasil pengawasan yaitu :

1.    Pemilih yang tidak dikenali : 77 orang

2.    Pemilih yang meninggal : 4217 orang

3.    Pemilih yang merupakan anggota TNI : 134 orang

4.    Pemilih yang merupakan anggota Polri : 8 orang

5.    Pemilih yang bukan penduduk setempat : 296 orang

6.    Pemilih Ganda : 142 orang

7.    Pemilih dibawah umur : 17 orang

8.    Pemilih pindah domisili (keluar) : 2297 orang

9.    Pemilih yang merupakan WNA tetapi masih masuk dalam data pemilih : 17 orang

Selain pemilih TMS, hasil pengawasan lainnya adalah ditemukannya data pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang belum masuk dalam daftar pemilih dalam 5 segmentasi dengan jumlah 1.569 orang.

"Berdasarkan seluruh hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Garut beserta seluruh jajaran menyampaikan rekomendasi kepada KPU Garut, PPK dan PPS agar melakukan tinjauan ulang dari hasil coklit yang telah dilakukan pada Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Garut," pungkas Lamlam.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka