Bayar Utang ke Bank Sekarang Bisa Pakai Konten YouTube, Begini Penjelasannya

Bayar Utang ke Bank Sekarang Bisa Pakai Konten YouTube, Begini Penjelasannya

Kabar gembira bagi Youtuber, sekarang kamu bisa bayar utang di bank dengan kontenmu di Youtube. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Melansir dari detikfinance, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, aturan ini memuat di antaranya skema pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.

"Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual," katanya seperti dikutip dari Youtube DJKI Kemenkumham, Kamis (21/7/2022).

Ia pun mencontohkan, jika konten yang diunggah Youtube dan banyak penontonnya, maka sertifikatnya bisa dijadikan jaminan utang di bank.

"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," jelasnya.

Selain YouTube, dalam peraturan tersebut ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa dijadikan jaminan utang di perbankan. Yaitu pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen. Lalu, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.