Belasan Oknum Satpol PP Garut Terancam Diputus Kontrak Usai Video Deklarasi Dukung Gibran Viral


Belasan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut terancam putus kontrak usai video deklarasi dukung Cawapres Gibran Viral di media Sosial. Menurut keterangan resmi, Selasa (2/1/2023) oknum tersebut merupakan tenaga honorer yang kini sudah dijatuhi hukuman skorsing tidak digaji selama 1 - 3 bulan.

 

Kasatpol PP Garut Usep Basuki Eko menggaris bawahi tidak ada perintah dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara terkait pembuatan video lama tersebut dan sudah tidak ada di HP oknum yang kini tengah berada dalam unit Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP Garut.

 

Eko menyebutkan, berdasarkan keterangan CS, video tersebut adalah inisiatif pribadi untuk menonjolkan eksistensinya. Video tersebut merupakan rekaman lama dan sudah tidak tersimpan di handphonenya. Eko menggarisbawahi bahwa tidak ada perintah dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara terkait pembuatan video tersebut. 

 

"Pak Andri (Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara) sendiri tidak tahu dan tidak ada saat itu, jadi ini adalah inisiatif sendiri dalam rangka eksistensi dirinya sendiri, bahkan anggota yang ada saat itu anggota regunya, mereka pun ikut secara spontanitas, karena yang mengajak adalah seniornya, mungkin mereka mengikuti," ucapnya.

 

Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku juga, kata Eko, video viral tersebut merupakan video lama, dan bahkan kini sudah tidak ada di handphone-nya. Meski demikian, pihaknya akan terus mendalami terkait kasus tersebut.

 

Eko juga menegaskan bahwa status mereka adalah tenaga kontrak, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

 

"Ini dapat kami jelaskan, bahwa ini pelaku itu bukan pegawai negeri atau bukan ASN, mereka adalah tenaga kontrak semuanya, ini adalah salah satu anggota dari satu regu dari pleton yang bertugas," ujar Eko konferensi pers di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Jalan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa malam (02/01/2023).

 

Atas viralnya video tersebut, Eko menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, dan pihaknya turut prihatin atas beredarnya video tersebut. Terlebih, Jum'at lalu (29/12/2023), Pemkab Garut telah melakukan ikrar netralitas ASN pada Pemilu Tahun 2024.

 

"Pertama-tama saya sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini, terus terang kami pun ikut prihatin," tandasnya.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka