Berikut Syarat dan Cara yang Wajib Dilakukan Saat Membuat E-KTP Digital


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba KTP elektronik (e-KTP) digital dengan beberapa syarat dan cara. Adapun penerapan syarat dan cara pembuatan E-KTP digital akan secara bertahap.

Adapun proses uji coba e-KTP digital itu telah terlaksana di 58 kabupaten/kota di Indonesia.

Mengutip dari kanal YouTube Prof Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jendral Dukcapil Kemendagri Zudan Arif mengatakan penerapan E-KTP digital secara bertahap menggantikan e-KTP fisik.

"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," ujar Zudan dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Zudan mengatakan, tujuan dari pembuatan e-KTP digital atau identitas digital yaitu untuk mempermudah dan mempercepat administrasi baik dalam pelayanan publik maupun privat dalam bentuk digital.

Harapannya, menurut dia, dapat mempermudah masyarakat dalam pembuatan identitas mejadi lebih cepat, lebih murah, hemat, dan efisien.

Syarat yang harus terpenuhi:

- Memiliki ponsel pintar
- Daerah pemohon memiliki koneksi internet
- Bisa mengoperasikan ponsel pintar

Cara membuat e-KTP digital:

- Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel.
- Lakukan registrasi dengan masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
- Selanjutnya, lakukan verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah
- Pemohon kemudian melakukan verifikasi email.
- Setelah berhasil, kembai ke menu aplikasi ID dan login

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka