Besaran Zakat Idul Fitri 1445 H Garut Ditetapkan Rp41.250 Per-Orang


Besaran zakat Idul Fitri bagi masyarakat di Kabupaten Garut sudah ditetapkan oleh Baznas Garut di mana zakat yang harus dikeluarkan per-orangnya sebesar Rp41.250 dengan hitungan Rp16.500/kg sesuai dengan harga beras premium.

Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Effendi menyebutkan bahwa penetapan besaran zakat idul fitri ditetpkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Garut Nomor : C.28-51C/BAZNAS-GRT/III/2024 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah yang Disertakan dengan Uang Tahun 1445 H.

Abdullah Effendi menjelaskan bahwa harga beras di pasaran sangatlah beragam sehingga Baznas memutuskan untuk mengambil harga tengah yakni Rp16.500/KG. Nisab zakat fitrah per-orang sebear 2,5 kilogram sehingga bila dikalilkan dengan harga tengah yang ditetapkan Baznas maka umat islam bisa membayar zakat Rp41.250.

Proses penetapan nilai zakat fitrah tentunya melalui diskusi yang melibatkan para ahli dan lembaga, seperti Komisi Fatwa MUI Kabupaten Garut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekda Garut, Disperindag Kabupaten Garut.

Zakat dapat disalurkan melalui layanan zakat fitrah Baznas yang akan menyebarkan Unit Pengumpulan Zakat di seluruh Perangkat Daerah dan Dewan Kemakmuran Mesjid Kabupaten Garut. Harga yang ditetapkan adalah harga rekomendasi sehingga para wargi bisa memilih harga beras yang ditemukan. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka