Biadab! Keluarga Cabuli Anaknya Sendiri, Polres Garut Amankan Para Pelaku
Pada Senin, 7 April 2025 pukul 00.00 WIB, Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap setelah seorang tetangga korban melihat celana korban dipenuhi darah. Tetangga tersebut kemudian menanyakan langsung kepada korban dan memeriksa kondisi fisiknya untuk memastikan sumber darah tersebut.
Saat ditanya, korban mengungkapkan bahwa terdapat sesuatu yang masuk ke bagian sensitif tubuhnya. Mendengar pengakuan tersebut, tetangga korban segera membawa anak tersebut ke klinik atau rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Hasil pemeriksaan oleh bidan menunjukkan adanya luka robek pada area kelamin korban, yang menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan seksual.
Setelah ditanya oleh bidan, korban mengatakan bahwa ada yang masuk ke kelamin korban lalu bidan menanyakan kembali ke korban sambil memperlihatkan gambar kelamin laki-laki kepada korban, dan korban pun mengkonfirmasi bahwa yang dimasukan ke kelaminya tersebut sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh bidan (Gambar Kelamin laki-laki).
Keluarga Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Garut. Setelah dilakukan penyelidikan terungkap bahwa yang melakukan hal tersebut merupakan ayah kandung, kakek, dan Kakak dari ayah kandung (Uwa) korban.
“Ketiga pelaku ES (58) kakek korban, YM (31) Kakak dari Ayah Korban/Uwa dan YM (25) ayah korban saat ini sudah kami tahan dan akan diproses lebih lanjut”. Ujar Kasat Reskrim kepada media, Selasa (08/04/2025).
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.