Bikin KTP-KK di Garut Terbaru Lewat Link Ini!


20080 Dilihat

Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki sebagai warga negara. Biasanya KTP-KK diperlukan sebagai syarat dokumen administrasi seperti untuk sekolah, melamar pekerjaan, menikah, bantuan sosial, dan lain sebagainya.

Bagi Warginet yang akan membuat KTP Kabupaten Garut, diharuskan mengajukan permohonan antrian secara online terlebih dahulu. Namun, untuk perekaman dan pencetakan KTP, Warginet harus tetap mendatangi kantor Dukcapil Garut. 

Pengajuan antrian secara online dapat diakses melalui laman https://pastioke.garutkab.go.id/login

Adapun untuk warginet yang ingin membuat dokumen administrasi kependudukan lainnya seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan sebagainya bisa dengan cara KLIK LINK INI, atau bisa juga  dengan cara scan barcode di bawah ini:

 

WhatsApp Image 2022-12-23 at 10.33.34.jpeg

 

Cara daftar e-KTP Online Garut bisa dilakukan dengan:

  1. Buka situs https://pastioke.garutkab.go.id/login
  2. Klik masuk dengan Google
  3. Login menggunakan akun google yang kamu miliki
  4. Klik Ajukan Permohonan Perekaman/Iris Mata
  5. Masukan nama 
  6. Klik dapatkan permohonan antrian data online
  7. Jika sudah, klik Ajukan Permohonan pada kolom Cetak KTP_El
  8. Masukan nama lagi
  9. Klik Dapatkan Permohonan Antrian Data Online

Untuk pembuatan KTP, ada syarat-syarat yang dibutuhkan, yaitu, fotokopi kartu keluarga, berusia minimal 17 tahun, dan belum pernah membuat e-KTP.

 

Cara membuat KTP di Dukcapil Garut adalah sebagai berikut:

  1. Ajukan nomor antrian rekam iris dan cetak KTP DI Layanan Online Pandu. 
  2. Datang ke Dukcapil Garut dengan membawa berkas yang lengkap, sesuai dengan tanggal dan jam yang ada di nomor antrian online.
  3. Serahkan berkas-berkas ke petugas administrasi. Isi formulir pengajuan pembuatan KTP. Tunggu petugas selesai memproses data.
  4. Lakukan rekam sidik jari, rekam mata, dan pengambuilan foto. 
  5. Jika petugas telah selesai memproses data, maka KTP kamu akan segera dicetak dan bisa diambil setelah namamu dipanggil.

Lokasi kantor Dukcapil Garut berada di Jl. Patrior no. 12, Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka