- Oleh Infogarut
- 08, Apr 2024
Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki sebagai warga negara. Biasanya KTP-KK diperlukan sebagai syarat dokumen administrasi seperti untuk sekolah, melamar pekerjaan, menikah, bantuan sosial, dan lain sebagainya.
Bagi Warginet yang akan membuat KTP Kabupaten Garut, diharuskan mengajukan permohonan antrian secara online terlebih dahulu. Namun, untuk perekaman dan pencetakan KTP, Warginet harus tetap mendatangi kantor Dukcapil Garut.
Pengajuan antrian secara online dapat diakses melalui laman https://pastioke.garutkab.go.id/login.
Adapun untuk warginet yang ingin membuat dokumen administrasi kependudukan lainnya seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan sebagainya bisa dengan cara KLIK LINK INI, atau bisa juga dengan cara scan barcode di bawah ini:
Untuk pembuatan KTP, ada syarat-syarat yang dibutuhkan, yaitu, fotokopi kartu keluarga, berusia minimal 17 tahun, dan belum pernah membuat e-KTP.
Lokasi kantor Dukcapil Garut berada di Jl. Patrior no. 12, Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Belum ada komentar.