BPOM Temukan Dua Perusahaan Farmasi yang Mengubah Bahan Baku


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan dua perusahaan farmasi yang sudah mengubah bahan baku propilen glicol dan sumbernya yang tidak sesuai aturan. 

"Dan kami juga menemukan bukti industri farmasi telah melakukan perubahan bahan baku propelin glicol dan sumber pemasoknya, tanpa melalui proses kualifikasi pemasok dan pengujian bahan baku yang seharusnya dilakukan oleh produsen tersebut sesuai dengan ketentuan standar yang ada dengan Badan POM. Tetap, apabila ada perubahan harus melaporkan perubahan tersebut ke Badan POM," ujar Kepala Badan POM Penny K. Lukito, dalam konferensi pers 31 Oktober 2022. 

Diketahui dua industri farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Dua Industri farmasi ini ketahuan menggunakan pelarut propilen glikol yang mengandung EG dan DEG diatas ambang batas. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa sumber, sesuai dengan ketentuan penyidikan kedua industri tersebut didapati adanya bahan baku pelarut propilen glikol produk jadi, serta bahan pengemas yang diduga terkait dengan kegiatan produk obat mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas," Sambung Kepala Badan POM Penny K. Lukito.

Melihat kejadian ini, Penny dan Bareskrim Polri memiliki kesimpulan bahwa kegiatan dua industri farmasi ini sudah menyalahi Undang-undang pasal 62 Ayat 1 dan UU RI no. 8 tentang perlindungan konsumen. Nantinya pelaku terancam pidana penjara paling lama selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka