BPS: 82 Ribu Penduduk Garut Masuk Kategori Miskin Ekstrem


[Permukiman penduduk di bantaran Sungai Cimanuk, Kabupaten Garut.]

Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, mencatat di tahun 2022, ada sekitar 82,17 ribu orang dari 2,6 juta jiwa penduduk Garut masuk katagori kemiskinan ekstrem. 

Jumlah tersebut meningkat sekitar 52 ribu jiwa dibandingkan pada tahun 2021 yang hanya 30,32 ribu jiwa.

BPS menjelaskan, dalam mengukur angka kemiskinan tersebut dilihat dari kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan demikian, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. 

Jadi penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut di tahun 2023 ini akan berfokus kepada penanganan masalah kemiskinan ekstrem.

Salah satu upayanya, pemerintah daerah mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendekatkan diri dengan masyarakat miskin, dan membagikan sebagian rezekinya kepada masyarakat miskin.

"Kita bekerja untuk masyarakat, ke sana (rutilahu), ada (kerusakan) perbaiki, ada uang lebih masuk (beri ke masyarakat), kita punya kewajiban beramal. Kita hanya beramal kepada Allah 2,5 persen itu zakat, hukum zakat hanya 2,5 persen tidak boleh kurang tidak boleh lebih, itu adalah zakat 2,5 persen,” ujar Bupati Garut Rudy Gunawan beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, pihaknya juga menyasar tingkat hunian rumahnya, yang mana Pemkab Garut memprioritas kan pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu).

Adapun targetnya di tahun 2023 ini akan membangun 442 rutililahu yang tersebar di 442 Desa dan Kelurahan di Garut, dengan anggaran plafon Rp17,5 juta persatu unit rumah.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka