Bupati dan Wakil Bupati Garut Terpilih Akan Dilantik 10 Februari 2025
Pemilihan kepala daerah tingkat I dan tingkat II sudah dilaksanakan serempak di Indonesia pada Rabu 27 November 2024 lalu. Lalu kapankah kepala daerah terpilij tersebut dilantik? Berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2024 Pasal 2A jadwal pelantikan Gubernur dan Bupati akan dilaksanakan serentak hari terakhir penetapan rekapitulasi.
Untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan serentak setelah 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi yang jatuh pada 7 Februari 2025. Sedangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan setelah 30 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi yang jatuh pada 10 Februari 2025.
Pelantikan bisa dilaksanakan melewati tanggal yang sudah ditentukan sebelumnya dengan beberapa catatan yang ditetapkan dalam Pasal 22 A ayat 3. Jadwal pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditentukan dengan alasan :
-
Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi
-
Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Khusush Jakarta, atau
-
Force majeure yang menyebabkan harus ditundanya pelaksanaan pelantikan
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.