Bupati Garut Ancam Bongkar Taman Kuliner Cibatu Jika Ada yang Jual Sembako


Kehadiran area foodcourt di area bekas Pasar Cibatu (pasar lama) yang baru diresmikan pekan lalu memicu protes dari para pedangang Pasar Baru Cibatu.

Eks Pasar Cibatu yang kini disulap menjadi pasar kuliner itu merupakan relokasi dari pasar lama pasca kebarakaran pasar beberapa tahun silam. Bahkan, pada Jumat (7/10) lalu, sejumlah pedagang Pasar Baru Cibatu menggelar unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kabupaten Garut, dan menolak kehadiran Taman Kuliner Cibatu.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Bupati Garut Rudy Gunawan mengecek langsung ke lokasi.

"Saya kontrol Pasar Cibatu yang kemarin dipersoalkan, ternyata ini hanya pasar kuliner ya bukan sembako, kalo sembako saya nggak boleh ya, kalau kuliner coba nanti kita akan bicarakan, kalau sembako dilarang ya, saya kalau sembako dibongkar ku saya," ujar Bupati Garut dalam keterangan tertulis, Minggu (9/10/2022).

Rudy menegaskan di Taman Kuliner Cibatu tidak diperbolehkan menjual sembako. Bilamana ada yang melanggar pihaknya tidak akan segan-segan untuk membongkar taman kuliner tersebut.

Sementara itu, Dikutip dari KONTAN, pihak PT KAI menyarankan Bupati Garut untuk tidak melakukan tindakan sepihak dengan melakukan pembongkaran kios-kios di Taman Kuliner Cibatu. 

"Kalau itu terjadi, kami siap menempuh jalur hukum," kata Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop II Bandung, Kuswardoyo.

Ia mengatakan KAI siap berkoordinasi dengan pihak Pemda Garut untuk menyelesaikan polemik tersebut. Kuswardoyo menjelaskan, KAI memiliki dasar kuat terkait status dari lahan yang kini dimanfaatkan untuk taman kuliner itu.

"Saya informasikan bahwa lahan eks Pasar Cibatu yang saat ini disewakan oleh KAI kepada pihak lain untuk digunakan sebagai area foodcort dan taman bermain adalah aset KAI yang sejak tahun 2016 disewa oleh Pemkab Garut dan kemudian masih dipergunakan hingga Maret 2022," ujarnya.

Berdasarkan surat Dinas Lingkungan Hidup, Pemkab Garut memutuskan untuk menghentikan kerjasama persewaan tersebut dengan KAI dan mengembalikan aset lahan kepada KAI. Dengan demikian, KAI kembali melakukan komersialisasi aset ini sesuai dengan surat pemutusan kerjasama dari Pemkab Garut, lantaran ada kewajiban dari KAI untuk mengoptimalkan aset lahan itu.

"Jadi, status lahan tersebut adalah milik KAI dan bukan RTH. Saat ini disewa oleh pihak lain yang telah juga melakukan pembersihan di lokasi, yang sebelumnya kumuh dijadikan tempat pembuangan sampah liar," ungkap Kuswardoyo.

Terkait Bupati Rudy yang keukeuh bahwa lahan yang sebelumnya disewa dan kini tidak diperpanjang harus tetap difungsikan sebagai RTH. 

"Lahan itu memang punya KAI dan kami sewa untuk dijadikan RTH. Karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melarang sewa lagi, maka kami hentikan sewanya lagi sejak 2022," sebut dia.

Kuswardoyo kembali menegaskan, terkait penetapan sebagai RTH tentunya itu hanya berlaku selama masa sewa oleh Pemkab Garut. Ketika sudah berakhir masa sewanya, maka lahan tersebut tetap menjadi kepemilikan KAI, dan tidak serta merta Pemkab Garut bisa menetapkan lahan milik pihak lain untuk dijadikan RTH.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka