Bupati Garut: Lahan PTPN Boleh Dikelola Warga Sekitar


[Ilustrasi lahan aset negara untuk perkebunan/Sumber: Pixabay/Tama66]

Aset Negara berupa lahan di sekitar PT Perkebunan Nusantara (PTPN), dapat dikelola masyarakat sekitar dengan persyaratan tertentu.

PTPN melalui hak privasi nya, memberikan kesempatan bagi masyarakat jika ingin mengelola lahan sekitarnya melalui program Pemanfaatan Lahan.

Bupati Garut Rudy Gunawan menerangkan bahwa Program tersebut, diberi nama oleh PTPN VIII dengan nama Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun (PMDK).

Di mana program itu, sebagai sebagai upaya perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi aset milik perusahaan.

"Karena ini adalah aset negara, mereka (masyarakat) itu boleh (memakai), dia pakai (tapi) ada perjanjiannya, seperti LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) lah," ujar Bupati Garut saat diwawancara oleh awak media, Jumat (10/2/2023).

Kemudian Rudy Bahwa Program diberi nama oleh PTPN VIII dengan nama Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun (PMDK).

Adapun tujuan lain dari program tersebut, sebagai upaya perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi aset milik perusahaan.

"Silakan digarap, nanti itu ada kesepakatan nanti akan lebih detail lagi, soalnya Pemda sendiri tidak bisa ikut campur karena itu hak private. (Jadi) Pemda memfasilitasi bahwa masyarakat-masyarakat itu, itu boleh menggarap tanahnya di lahan itu, dalam bentuk pemanfaatan tanah," tandasnya.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka