Kekerasan Seksual Jadi Kasus Tertinggi Nomor 2 di Garut


[Ilustrasi Kasus Kekerasan Seksual/Sumber: Pixabay/Alexas_Fotos]

Kasus kekerasan seksual terutama terhadap anak di bawah umur menempati urutan kedua tertinggi, sebagai kasus yang menjadi sorotan di Kabupaten Garut.

Kasu kekerasan seksual di Kabupaten Garut ini, menempati posisi kedua setelah kasus narkoba yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Garut (Kejari).

Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti menjelaskan kepada awak media bahwa kasus dengan perkara tersebut cukup tinggi dibanding kasus lainnya.

"Kasus kekerasan seksual atau rudapaksa yang saat ini kita tangani memang cukup tinggi, dimana kasus ini menempati urutan kedua terbanyak setelah kasus Narkoba," terang Neva usai gelar pemusnahan barang bukti kejahatan, Kamis (6/2/2023).

lebih lanjut ia menyampaikan bahwa dari Januari sampai Februari ini sudah ada sekitar 20 kasus lebih perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur.

"Tahun 2023 belum mencapai dua bulan, tapi kami sudah menerima pelimpahan sekitar 20 kasus kekerasan seksual buatan terhadap anak," ujar Neva.

Kemudian Neva melanjutkan bahwa dari banyaknya kasus tersebut, yang menjadi korban rata-rata adalah anak dibawah umur 17 tahun.

"Korban rata-rata adalah anak belum umur 17 tahun" ungkap Neva.

Adapun dalam penyelesaian kasus tersebut, Kejari Garut menegaskan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan kebijakan restorative justice (Jalur Damai), meski antara korban dan pelaku memilih jalur tersebut.

"Tidak Bisa menggunakan restorative justice (RJ) karena korban adalah anak di bawah umur," pungkasnya.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka