ADVERTISEMENT
Beranda Bupati Garut: PKL Berjualan Tak Terapkan Prokes akan Kami Bubarkan

Bupati Garut: PKL Berjualan Tak Terapkan Prokes akan Kami Bubarkan

2 tahun yang lalu - waktu baca 2 menit
Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan pihaknya mempersilakan pedagang kaki lima (PKL) berjualan saat momentum Ramadan dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penularan Covid-19. Jika melanggar prokes, petugas akan membubarkannya.

"Kami membuka satu tempat berdagang di Islamic Center silakan ada asosiasi, tapi tetap menggunakan prokes, kalau tidak prokes kami TNI, Polri, dan Satpol PP saya memberikan kuasa untuk membubarkan," kata Rudy Gunawan saat rapat koordinasi persiapan menyambut Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah, Kamis (31/3/2022).

Ia menyampaikan pandemi Covid-19 masih tetap perlu diwaspadai penularannya dengan selalu disiplin prokes. Termasuk kegiatan perdagangan bagi PKL harus tetap menerapkan prokes sebagai langkah antisipasi mencegah penularan Covid-19.

Selain itu, kata bupati, dalam momentum Ramadan tahun ini pemerintah mempersilakan kegiatan ibadah tarawih secara berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan prokes.

"Jadi kalau tarawih itu diperbolehkan, tapi tetap menjaga jarak, masih menggunakan masker, di tempat-tempat di mana masjid besar kalau terjadi membludak, ya itu oleh kita nanti dilakukan evaluasi," katanya.


Ia menyampaikan hasil rapat koordinasi dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Garut menerbitkan maklumat dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat di bula suci Ramadan, terutama dalam pencegahan penularan wabah COVID-19.

Selama bulan suci Ramadan, pihaknya masih tetap membuka layanan vaksinasi, mengingat berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa vaksinasi di siang hari tidak membatalkan ibadah puasa.

"Jadi kami tetap Puskesmas membuka layanan (vaksinasi) statis tapi ya, layanan statis nanti itu kalau datang ke Puskesmas terutama untuk Booster kami melayani, di masa itu kamu tetap memberikan pelayanan terhadap vaksinasi," ucapnya.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.