Buronan Kasus Korupsi di Garut Ditangkap, 10 Tahun Sembunyi di Bandung Jadi Ketua RW


Seorang terpidana kasus korupsi pengadaan komputer Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, berhasil ditangkap setelah 10 tahun menjadi buronan. 

Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti seperti dikutip dari ANTARA mengatakan, terpidana Tatang menjadi buron sejak putusan pengadilan negeri tahun 2012.

"Yang bersangkutan masuk dalam buronan kami, hingga akhirnya sekarang sudah bisa kami eksekusi," ujar Neva, Senin (22/8/2022).

Ia menjelaskan, terpidana Tatang merupakan rekanan dalam proyek pengadaan komputer di Disdik Kabupaten Garut. Dari kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp527 jutaan dari APBD tahun 2007.

Pada tahun 2010, dikatakan Neva, bahwa yang bersangkutan menjalani proses sidang dan diputuskan bebas pada pengadilan tingkat pertama. kemudian pihaknya melakukan upaya hukum kasasi yang putusannya keluar pada 2012.

Sejak putusan itu, jajaran Kejari Garut melakukan pencarian yang bersangkutan, kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. Kemudian dilakukan pengintaian, lalu menangkapnya di kawasan Kota Bandung.

"Ditangkap di Astana Anyar, Bandung, di sana ternyata terpidana Tatang menjabat sebagai Ketua RW," kata Neva.

Dia menambahkan, kasus tindak pidana korupsi pengadaan komputer itu sudah disidangkan. Dua terpidana lainnya sudah menjalani hukuman, sedangkan Tatang belum menjalani hukuman karena bersembunyi.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka