Cara Mengetahui NIK Terdaftar secara Mudah, Tanpa Perlu ke Kantor Disdukcapil Garut


Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tertulis di KTP. Namun, dalam beberapa kasus terkadang NIK tidak terdaftar di Dukcapil nasional. Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah NIK terdaftar atau tidak? 

Biasanya, untuk mengetahui hal tersebut, Warginet harus mendatangi kantor Disdukcapil. Namun, seiring berkembangnya teknologi, untuk mengetahui status NIK KTP valid atau tidak sudah bisa dilakukan secara online, loh. 

Terdapat 3 cara yang bisa dilakukan dengan mudah. Pertama, Warginet bisa menghubungi call center Halo Dukcapil di nomor 1500-537. Warginet harus menyiapkan data NIK dan nomor KK, jika nomor tidak valid, bisa segera mengajukan sinkronisasi data. Kedua, bisa melalui pesan WhatsApp dan SMS ke nomor 0811-800-5373 dengan format SMS Cek#KTP#NIK.

Sedangkan untuk format WhatsApp bisa dengan nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Cara ketiga adalah dengan mengakses media sosial resmi Dukcapil. Untuk Facebook di Dirjen Dukcapil, twitter resmi dukcapil di @ccdukcapil, dan untuk Disdukcapil masing-masing kota/kabupten bisa menghubungi ke akun instagramnya di @dukcapilgarut. 

Selain itu, terdapat inovasi pelayanan online Disdukcapil Kabupaten Garut dengan mengunjungi website pandu-online.garutkab.go.id untuk mengakses pelayanan publik Disdukcapil Garut seperti e-KTP, KK, KIA, akta kelahiran, surat pindah, sinkronisasi data, dan lainnya.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka