Bagaimana Cara Daftar KTP Online di Kabupaten Garut?


18956 Dilihat

Bagi Warginet yang akan membuat KTP Kabuoaten Garut, Warginet diharuskan mengajukan permohonan antrian secara online terlebih dahulu. Namun, untuk perekaman dan pencetakan KTP, Warginet harus tetap mendatangi kantor Dukcapil Garut. Pengajuan antrian secara online dapat diakses melalui laman https://pastioke.garutkab.go.id/login. 

Cara daftar e-KTP Online Garut bisa dilakukan dengan:

  1. Buka situs https://pastioke.garutkab.go.id/login
  2. Klik masuk dengan Google
  3. Login menggunakan akun google yang kamu miliki
  4. Klik Ajukan Permohonan Perekaman/Iris Mata
  5. Masukan nama 
  6. Klik dapatkan permohonan antrian data online
  7. Jika sudah, klik Ajukan Permohonan pada kolom Cetak KTP_El
  8. Masukan nama lagi
  9. Klik Dapatkan Permohonan Antrian Data Online

 

Untuk pembuatan KTP, ada syarat-syarat yang dibutuhkan, yaitu, fotokopi kartu keluarga, berusia minimal 17 tahun, dan belum pernah membuat e-KTP.

Cara membuat KTP di Dukcapil Garut adalah sebagai berikut:

  1. Ajukan nomor antrian rekam iris dan cetak KTP DI Layanan Online Pandu. 
  2. Datang ke Dukcapil Garut dengan membawa berkas yang lengkap, sesuai dengan tanggal dan jam yang ada di nomor antrian online.
  3. Serahkan berkas-berkas ke petugas administrasi. Isi formulir pengajuan pembuatan KTP. Tunggu petugas selesai memproses data.
  4. Lakukan rekam sidik jari, rekam mata, dan pengambuilan foto. 
  5. Jika petugas telah selesai memproses data, maka KTP kamu akan segera dicetak dan bisa diambil setelah namamu dipanggil.

 

Lokasi kantor Dukcapil Garut berada di Jl. Patrior no. 12, Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

 

Sumber materi : pemerintahkota.com

Sumber foto : Kemendagri

 


0 Komentar :

Mungkin anda suka