- Oleh Infogarut
- 19, Apr 2024
Bagi Warginet yang akan membuat KTP Kabuoaten Garut, Warginet diharuskan mengajukan permohonan antrian secara online terlebih dahulu. Namun, untuk perekaman dan pencetakan KTP, Warginet harus tetap mendatangi kantor Dukcapil Garut. Pengajuan antrian secara online dapat diakses melalui laman https://pastioke.garutkab.go.id/login.
Cara daftar e-KTP Online Garut bisa dilakukan dengan:
Untuk pembuatan KTP, ada syarat-syarat yang dibutuhkan, yaitu, fotokopi kartu keluarga, berusia minimal 17 tahun, dan belum pernah membuat e-KTP.
Cara membuat KTP di Dukcapil Garut adalah sebagai berikut:
Lokasi kantor Dukcapil Garut berada di Jl. Patrior no. 12, Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sumber materi : pemerintahkota.com
Sumber foto : Kemendagri
0 Komentar :