Catat! Batas Pembayaran THR Lebaran Paling Lambat Diberikan Pada 18 April


[Ilustrasi THR Lebara/Sumber: Freepik]

Batas Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini, paling lambat dibayarkan pada 18 April 2023.

Mengutip dari Jumpa Pers, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan imbauan batas pembayaran THR ini dibahas dalam rapat terbatas (Ratas) persiapan arus mudik yang dipimpin Presiden Joko Widodo Jakarta, Jumat.(24/3/2023).

Dalam rapat tersebut, Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian THR Lebaran, kepada pekerja selambatnya pada 18 April.

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April," kata Budi Karya.

Kemudian tenggat pemberian imbauan itu juga, berkaitan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.

Dengan adanya himbauan kebijakan batas pembayaran THR Lebaran ini, diharapkan para pengusaha mencermatinya sehingga para pekerja tidak terhambat saat akan memalukan midik.

"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," tambahnya.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka