Sejarah Penetapan Tahun Hijriah


Tahun hijriah adalah sistem penanggalan islam yang didasari oleh peredaran bulan atau dikenal juga sebagai kalender qamariyah. Kalender hijriah atau qamariyah ini pertama kali dicetusakn oleh sahabat Rasulullah saw yakni Umar bin Khattab. Hal yang membedakan kalender hijriah dengan kalender masehi adalah dalam menentukan harinya kalender hijriah berpatikan pada rotasi bulan sedangkan kalender masehi berpatokan pada rotasi bulan sedangkan kalender masehi berpatokan pada rotasi matahari.

Selain itu, kalender hijriah memulai hari pada saat matahari terbenam di suatu tempat sedangkan kalender masehi memulai hari pada saat pukul 00.00 . Jumlah hari yang dimiliki oleh kalender hijriah berbeda dengan jumlah hari di kalender masehi. Kalender hijriah memili 354/355 hari sedangkan kalender masehi memiliki 365/366 sehingga 1 tahun kalender hijriah lebih sedikit bila dibandingkan dengan 1 tahun kalender masehi.

Penggunaan kalender hijriah ini digunakan ketika Nabi Muhammad hijrah dari Mekah ke Madinah pada tahun 622 masehi. Kalender hijriah memiliki dua belas bulan yang terdiri dari bulan Muharam, Safar Rabiul Awal, Rabiul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, Sya;ban, Ramadan, Syawal, Dzulkaidah, Dzulhijjah. Di tahun ke 9 hijriah turunlah Qs. At-Taubah ayat 36-37 yang melarang untuk menambahkan hari pada sistem penanggalan. Sebelum adanya kalender hijriah atau kalender islam di tanah Arab masyarakat arab menggunakan kalender campuran kalender bulan dan kalender matahari.

Selain itu, penomoran tahun biasanya dikaitkan dengan kejadian penting yang terjadi pada saat itu, seperti tahun kelahiran Nabi Muhammad saw disebut dengan tahun gaja karena pada saat itu terjadi penyerbuan Ka’bah oleh pasukan gajah yang dipimpin oleh Abrahah yang merupakan Gubernur Yaman. Saat menentukan tahun baru di kalender islam banyak saran yang diberikan oleh umat islam ada yang menyarankan menjadikan tahun kelahiran Nabi Muhammad saw sebagai patokan penanggalan islam.

Namun, ada juga yang mengusulkan menggunakan tahun kematian Nabi Muhammad saw sebagai patokan penanggalan islam. Usul lainnya datang dari Umar bin Khatab yang merupakan sahabat nabi, ia menyarankan tahun hijrahnya Nabi Muhammad saw dari Mekah ke Madinah sebagai patokan penanggalan islam. Sebelum menentapkan tahun hijriah sesuai dengan Qs. At-Taubah ayat 36-37 bulan-bulan tambahan dihilangkan dan tanggalkan 1 Muharam 1 hijrian bertepatan dengan 16 Juli 622 masehi.

 

 

 

Sumber : Al-Habib.Info


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka