Kapan Ramadan Pertama dilaksanakan?


Turunnya wahyu pertama mengenai perintah melaksanakan ibadah shaum terjadi pada tahun kedua hijriah ketika Nabi Muhammad saw sudah berada di Madinah. Di tahun kedua hijriah ini turun-lah Qs. Al-Baqarah 183 yang memerintah umat islam untuk berpuasa ramadan. Bulan ramadan adalah bulan dimana al-quran diturunkan sebagai pedoman dan petunjuk hidup manusia.

Menurut hadits seluruh kitab suci diturunkan di bulan Ramadan seperti Suhuf Ibrahim, Taurat, Mazmur, Injil dan Al-quran. Meskipun perintah puasa baru turun di tahun ke-2 hijriah puasa bukanlah hal yang baru bagi masyarakat Arab pada saat itu karena puasa sudah praktikan oleh masyarakat Arab pra-islam. Namun, banyak hal yang membedakan puasa Ramadan dan puasa yang dilaksanakan oleh masyarakat Arab pra-islam.

Masyarakat Arab pra-islam menjalankan puasa hanya di hari kesepuluh di bulan Muharram dengan tujuan untuk menebus dosa dan menghindari kekeringan. Menurut Abu Zanad yang merupakan penulis dari Irak mengatakan bahwa terdapat salah satu komunitas muslim yang ada di Al-Jazira sudah melakukan puasa bahkan sejak sebelum memeluk islam.

Mewajibkan puasa Ramadan dilakukan secara perlahan , ketika iman para sahabat dan umat islam pada saat itu sudah semakin kuat dan teguh dan pada saat itulah puasa Ramadan di wajibkan. Selanjutnya wajib puasa ini hanya dilaksanakan ileh orang-orang yang mampu dan terdapat golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Kemudian ditetapkan juga bahwa jika seorang muslim tidak berpuasa di bulan Ramadan maka harus menggantinya di hari lain atau membayar fidyah bagi seseorang yang tidak bisa mengganti puasanya. Fidyah tidak diberlukan bagi orang-orang yang mampu mengganti puasa di lain waktu. FIdyah adalah membayar saat seseorang tidak melaksanakan ibadah puasa karena suatu alasan.

Fidyah dapat dilakukan dengan cara membayar dalam bentuk makanan pokok ataupun uang yang sesuai dengan jumlah makanan yang harus dibayarkan. Menurut ulama besar seperti Imam Syafi’i mengatakan bahwa fidyah satu hari piasa sama dengan memberikan 1 mud gandum kepada satu orang fakir miskin, 1 mud saat ini setara dengan 675 gram.

 

Sumber : Neal Robinson, Islam : A Concise Introduction (1999)


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka