Cegah Tindak Pidana Akibat Miras, Polres Garut Bakal Terus Menggelar Razia


Kepolisian Resor (Garut) bakal terus menggelar razia minuman keras (Miras) untuk mencegah tindak pidana yang timbul akibat mengonsumsi barang haram tersebut. Terbaru, petugas mengamankan miras (minuman keras) yang disita di sekitar Bunderan Suci Jalan A. Yani Garut, Rabu (2/8/2023).

 

Menurut Kasat Samapta Polres Garut Iptu Masrokan,menyampaikan bahwa kegiatan operasi miras ini bertujuan untuk mencegah Tindak Pidana yang ditimbulkan karena miras.

 

Dalam pengamanan tersebut, razia terjadi saat pihaknya tengah melaku patroli di lokasi. “Anggota kami menemukan sejumlah miras di Toko Kelontong yang ada di daerah Bunderan Suci jalan A. Yani, sewaktu melakukan patroli,” ujar Masrokan.

 

Minuman keras yang ditemukan oleh personel Polres Garut sebanyak 12 botol terdiri dari intisari 7 botol, Anggur Merah 2 botol dan Beer Prost 3 botol. Miras langsung diamankan dan para pelaku penjual miras di berikan pembinaan dan Tipiring.

 

Kemudian pihaknya akan terus melakukan operasi terhadap Miras yan7g ada di wilayah Garut untuk menciptakan situasi yang kondusif. “Banyak Tindak Pidana yang diawali dari Minuman Keras seperti Tawuran, Penganiayaan, Perampokan dan lainnya.” Pungkas Masrokan.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka