Dibuka Posko Pengaduan Bagi Warga Desa Sukabakti yang Jadi Korban Tagihan Utang Fiktif


Garut dihebohkan dengan adanya kasus ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul yang mendapat tagihan fiktif dari PT. Permodalan Nasional Madani atau PNM. Ratusan warga tersebut merasa bahwa mereka tidak pernah meminjam kepada PNM. Namun, tagihan tetap diberikan kepada mereka.

Banyaknya warga Desa Sukabakti yang menjadi korban tagihan fiktif ini, maka Polres Garut menyiapkan posko aduan bagi warga desa yang menjadi korban tagihan hutang fiktif ini. Para warga desa yang menjadi korban bisa melaporkan ke Kantor Polres Garut atau ke kantor polisi terdekat.

Saat ini polisi belum mengetahui seberapa besar kerugian yang diperoleh dari kasus hutang fiktif ini. Kasus hutang fiktif ini terbongkar berawal dari seorang warga Desa Sukabakti didatangi oleh officer PNM dan ditagih untuk membayar hutang sebesar Rp.850.000 dan warga tersebut yakin tidak pernah meminjam dari PNM. Kemudia warga tersebut melaporkan hal ini ke pihak desa dan ternyata desa menerima banyak laporan dari warganya yang mendapatkan tagihan fiktif.

Saat ini para korban tagihan hutan fiktif sudah melaporkan ke pihak desa dan pihak desa sudah mendata siapa saja dan seberapa besar uang yang ditagihkan. HIngga saat berita ini ditulis laporan kepada pihak desa menyebutkan terdapat 407 warga desa yang menjadi korban hutang fiktif ini. Selain melapor pada polisi, pihak PNM-pun membuka posko pengaduan untuk para korban hutan fiktif.

Saat ini Ketua PNM untuk Desa Sukabakti menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karena itu, PNM selaku perusahaan yang berkaitan siap memberikan pendampingan kepada korban hutan fiktif dan pihak polisi masih terus melakukan penyelidikan mengenai kasus hutang fiktif ini. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka