Diduga Ada Penyelewengan BLT Minyak Goreng, Polres Garut Periksa Tujuh Orang Saksi


Kepolisian Resor Garut memeriksa tujuh orang saksi atas adanya dugaan penyelewengan dana bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng yang seharusnya diberikan uang tunai diganti dengan beras.

"Ada tujuh orang yang sudah kami periksa sebagai saksi dalam kasus pengalihan dana BLT di Desa Sarimukti," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi dikutip dari ANTARA, Rabu (20/4/2022).

Ia menyampaikan, Polres Garut telah mendapatkan informasi terkait adanya penyelewengan uang tunai bantuan dari pemerintah pusat untuk masyarakat di Desa Sarimukti, Kecamatan Pasirwangi.

Informasi tersebut, kata dia, berkenaan dengan adanya penyelewengan uang BLT minyak goreng sebesar Rp300 ribu dan bantuan pangan sebesar Rp200 ribu per KPM, namun kenyataan di lapangan hanya diberikan Rp300 ribu per KPM.

Rp200 ribu sisanya, kata dia, oleh pihak desa diberikan kepada KPM berbentuk beras sebanyak 17,5 kilogram atau sebanding dengan nilai uang Rp200 ribu.

"Jadi uang yang seharusnya diberikan Rp500 ribu, hanya diberikan Rp300 ribu dan beras 17,5 kilo atau seharga Rp200 ribu," katanya.

Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, saksi mengakui dirinya menerima beras dan uang tunai itu yang diberikan di kantor Desa Sarimukti.
 
Adapun saksi lain yang diperiksa, kata dia, yaitu kepala desa, perwakilan dari agen bantuan pangan non tunai, dan petugas Kantor Pos yang menyalurkan dana BLT itu.

"Hasil pemeriksaan ada 701 KPM, yang menerima beras dan uang tunai 360 (KPM) sisanya 341 KPM mendapatkan utuh Rp500 ribu," katanya.

Ia mengatakan, Polres Garut berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri masih mendalami lebih lanjut kasus penyelewengan dana BLT itu.

"Polres Garut masih mendalami kasusnya, apakah betul beras yang diberikan itu seharga Rp200 ribu atau tidak nanti ada ahlinya," katanya.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka